SYARAT DAN KETENTUAN
PENDAFTARAN APLIKASI LINE BANK BY KEB HANA

I. Definisi
    a) “Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA” adalah aplikasi teknologi informasi yang dimiliki oleh Bank dalam rangka menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LINE Bank berbasis teknologi informasi.
    b) “Bank” adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kantor Pusat, Kantor-kantor Cabang, Kantor-kantor Cabang Pembantu, Kantor-kantor Kas serta berbagai bentuk kantor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    c) “Data” adalah  nomor telepon, alamat email, dan ID LINE Messenger yang digunakan oleh Pengguna pada saat melakukan registrasi.
    d) “Pengguna” adalah individu atau perorangan yang melakukan registrasi di Aplikasi LINE Bank by KEB Hana
    e) “Pendaftaran” adalah proses yang harus dilakukan oleh Pengguna untuk dapat masuk serta menikmati manfaat dari Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA.
    f) “Line Messenger ID” adalah nama akun terdaftar pada aplikasi pengiriman pesan LINE.
    g) “One Time Password (OTP)” adalah kata sandi yang digunakan untuk satu sesi transaksi /login.
    h) “PIN Aplikasi” adalah adalah 6 (enam) digit angka yang digunakan untuk akses masuk ke Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA.
    i) “Jailbreak” adalah proses menghilangkan keterbatasan yang ditempatkan oleh produsen perangkat untuk memungkinkan Pengguna untuk menginstal aplikasi pihak ketiga dari luar toko aplikasi.
    j) “Root” adalah sebuah proses untuk mengizinkan pengguna ponsel pintar, tablet, dan piranti lain yang berjalan pada sistem operasi Android untuk mendapatkan kontrol yang lebih tinggi pada berbagai subsistem Android.
    k) “Biometrik” adalah teknologi yang digunakan untuk menganalisis fisik dan kelakuan manusia dalam autentifikasi, dalam hal ini pemindai sidik jari dan pengenalan wajah.
    l) “Malware” adalah perangkat lunak berbahaya yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer atau jejaring komputer tanpa izin dari pemilik.
    m) “Firewall” adalah suatu sistem yang dirancang untuk mencegah akses yang tidak diinginkan dari atau ke dalam suatu jaringan internal.

II. Ketentuan Pendaftaran Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA
    a) Pendaftaran disediakan kepada Pengguna yang memenuhi syarat sebagai berikut:
        i. Warga Negara Indonesia;
       ii. Usia 17 tahun atau lebih;
      iii. Berwewenang untuk melakukan tindakan hukum, menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku;
    b) Pendaftaran oleh Pengguna dilakukan melalui Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA yang diunduh melalui App Store (IOS) dan Google Play Store (Android) dengan mendaftarkan nomor telepon selular aktif dan melakukan proses verifikasi OTP.
    c) Sebagai prasyarat, Pengguna wajib memberikan nomor telepon aktif miliknya sendiri yang memiliki kemampuan untuk menerima pesan yang dikirim oleh Aplikasi LINE BANK BY KEB KEB HANA. Keabsahan dan kepemilikan nomor telpon yang didaftarkan menjadi tanggung jawab dari pengguna.
    d) Pengguna akan diminta untuk melakukan otorisasi dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya PIN aplikasi, PIN transaksi,PIN kartu debit dan OTP)
    e) Pengguna mengetahui, memahami segala risiko dan menyetujui metode pengiriman OTP secara elektronik untuk keperluan otorisasi.
    f) Kebenaran  dan keakuratan atas data yang diberikan menjadi tanggung jawab dari Pengguna.
    g) Pengguna wajib melakukan pengkinian data melalui Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA apabila terdapat perubahan. Dalam hal tidak terdapat pengkinian maka Bank akan menggunakan Data Pengguna yang tercatat pada sistem Bank untuk media komunikasi dan tujuan komersil lainnya.
    h) Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tidak akan menggunakan Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA untuk penipuan atau hal lainnya yang dilarang oleh hukum yang berlaku  yang menyebabkan kerugian pada Bank atau pihak lain serta menggunakan aplikasi untuk keperluan pihak lain.
    i) Pihak Bank berhak menghapus data pengguna pada sistem Aplikasi LINE BANK BY KEB KEB HANA dan menginformasikannya melalui media yang ditetapkan oleh Bank apabila dalam waktu 60 hari sejak Pengguna melakukan pendaftaran tidak melakukan pembukaan rekening.
    j) Jika terdapat pertanyaan atau informasi lebih lanjut mengenai Aplikasi LINE BANK BY KEB KEB HANA, Layanan Pengguna Call KEB Hana 1-500-021 siap membantu Pengguna 24 jam dalam 7 hari. Melalui layanan ini, Pengguna dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Pengguna dengan Bank sebagaimana ketentuan yang berlaku.

III. Manfaat dan Risiko
    a) Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA menyediakan layanan transaksi keuangan dan non keuangan untuk Nasabah yang telah memiliki rekening Bank.
    b) Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA hanya dapat menyediakan layanan transaksi non keuangan untuk Pengguna yang belum memiliki rekening Bank.
    c) Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA dalam periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media elektronik ataupun dalam Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA ataupun media lain yang ditentukan oleh Bank kepada Pengguna, dan tanpa bertanggung jawab pada siapapun.
    d) Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui media yang ditentukan oleh Bank.
    e) Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Pengguna gagal untuk memperbaharui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    f) Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang di-jailbreak atau root.

IV. Keamanan
    a) Bank menyimpan kerahasiaan dan keamanan data yang diberikan Pengguna. Penggunaan data Pengguna akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    b) Pengguna tidak diperbolehkan untuk meminjamkan/memberitahukan PIN kepada orang lain yang tidak berwenang termasuk karyawan atau petugas Bank.
    c) Pengguna tidak diperkenankan untuk mencatat/menyimpan PIN pada media kertas, telepon selular, atau media lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh pihak lain.
    d) Kerahasiaan atas PIN adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna dan hanya boleh digunakan oleh Pengguna dengan nomor telepon yang terdaftar pada Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA
    e) Jika Pengguna ingin mengubah PIN, maka Pengguna dapat melakukannya langsung pada Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA setelah melakukan verifikasi terlebih dahulu.
    f) Informasi keamanan berupa PIN, OTP, dan biometrik akan dibutuhkan untuk login dengan tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Pengguna, Pengguna harus memastikan untuk menggunakan PIN yang kuat dan tidak memasukkan PIN yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Pengguna. Pengguna bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA miliknya.
    g) Untuk dapat melakukan login menggunakan biometrik dalam Aplikasi, Pengguna harus:
        i. menjadi anggota Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA dan pengguna valid dari Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA,
       ii. telah mengunduh Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA di ponsel pintar miliknya,
      iii. mempunyai setidaknya satu bentuk biometrik yang terdaftar di ponsel pintar.
    h) Jika Pengguna ingin melakukan login menggunakan biometrik, Pengguna harus mengaktifkan layanan ini di saat awal login pertama atau melakukan pendaftaran biometrik pada menu pengaturan setelah masuk ke dalam aplikasi LINE BANK BY KEB HANA.
    i) Setelah fitur biometrik diaktifkan, Pengguna dapat melakukan login dengan menggunakan pemindai biometrik yang terdapat dalam ponsel pintar milik Pengguna.
    j) Bank tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang biometrik nya turut terdaftar dalam ponsel pintar milik Pengguna.
    k) Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak menanggung atau menjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dengan penggunaan login biometrik  dan atau Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA , yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada:
        i. Tahapan login menggunakan biometrik  atau Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA telah memenuhi persyaratan; atau
       ii. Login menggunakan biometrik atau Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA akan selalu tersedia, dapat diakses ataupun berfungsi dengan jaringan infrastruktur, sistem atau layanan lain yang Bank tawarkan dari waktu ke waktu.
    l) Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Pengguna sehubungan dengan login biometrik (baik secara sengaja atau tidak sengaja) atau menggunakan Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA, bahkan jika Bank telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami, termasuk timbulnya kerugian dari:
        i. Pelanggaran ketentuan Bank terkait proses login menggunakan biometrik Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA.
       ii. Terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah.
      iii. Penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Pengguna karena menggunakan login biometrik Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA dan/atau diperoleh dari penggunaan Pengguna ketika Sign in melalui biometrik.
       iv. Akses ke Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA dengan login biometrik oleh pihak lain selain Pengguna.
        v. Segala kejadian diluar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar, dan/atau terjadinya pemutusan atau penghentian pada saat login biometrik atau Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA.
    m) Pengguna bertanggung jawab atas akun yang digunakan pada Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA dan tidak diperkenankan dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun. Segala akibat yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Akun menjadi tanggungjawab Pengguna sepenuhnya.
    n) Pengguna bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan, untuk dapat mengakses Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA dengan risiko yang ditanggung Pengguna.
    o) Pengguna juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Pengguna untuk mengakses Aplikasi LINE Bank.
    p) Pengguna memberikan kuasa kepada Bank  bahwa demi keamanan, Bank berhak memblokir akses Pengguna ke dalam Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA apabila terdapat kesalahan PIN sebanyak 5 (lima) kali pada saat mengakses atau melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Pengguna.
    q) Pengguna harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus, gangguan dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan. Ini termasuk:
        i. Penggunaan perangkat mobile dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus versi terbaru.
       ii. Memastikan bahwa Pengguna tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
    r) Pengguna menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus, gangguan dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
    s) Dengan melakukan pendaftaran Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA, Pengguna memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang diterima oleh Bank di kemudian hari akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani.
    t) Segala bentuk penyalahgunaan yang timbul atau diakibatkan (termasuk kesalahan dalam melakukan transaksi) oleh Pengguna menjadi tanggungjawab dari Pengguna
    u) Bank akan memberikan informasi melalui media yang ditentukan oleh Bank terkait dengan adanya perubahan syarat dan ketentuan kepada Pengguna, selambat lambatnya 30 hari kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

V. Berakhirnya Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA
    Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA akan berakhir atau dapat diakhri apabila Pengguna melakukan penghapusan (uninstall) Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA pada perangkat yang dimiliki oleh Pengguna.
    Sehubungan dengan berakhirnya atau diakhirinya Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA tersebut, pengguna setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran Aplikasi LINE BANK BY KEB HANA.
VI. Keadaan Kahar (Force Majure)
    a. Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari pengguna, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemapuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencan alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
    b. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pengguna berakhir. Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.