SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
DEPOSITO LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
PT BANK KEB HANA INDONESIA
Syarat dan Ketentuan Deposito Layanan Perbankan Digital ini (selanjutnya disebut
“Syarat dan Ketentuan Umum Deposito”) berlaku bagi setiap Nasabah yang membuka rekening deposito di PT Bank KEB Hana Indonesia.
1) Definisi
a) Aplikasi LINE Bank By Hana Bank
adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bank dalam rangka menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Aplikasi LINE Bank By Hana Bank aplikasi perbankan digital berbasis teknologi informasi.
b)
Bank
adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kantor Pusat, Kantor-kantor Cabang, Kantor-kantor Cabang Pembantu, Kantor-kantor Kas serta berbagai bentuk kantor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)
Nasabah
adalah individu atau perorangan yang memiliki Rekening.
d)
Rekening
adalah rekening tabungan dan/atau deposito individu yang dibuka melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank .
e)
Deposito
adalah simpanan yang ditempatkan secara elektronik melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank dimana uang yang disimpan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu dan dapat dicairkan sesuai dengan
tanggal jatuh temponya.
f)
Electronic Advice Deposito
adalahpemberitahuan penempatan Deposito yang diterbitkan secara elektronikk melalui media yang ditetapkan oleh Bank yang merupakan milik Nasabah di Bank namun bukan merupakan bukti kepemilikan.
g)
One Time Password (OTP)
adalah kata sandi yang dikirimkan Bank kepada nasabah melalui media (*) yang akan digunakan Nasabah untuk untuk setiap satu sesi transaksi /
login.
2) Pembukaan Deposito
a) Persyaratan pembukaan Deposito melalui aplikasi LINE Bank By Hana Bank:
- Berusia 17 tahun atau lebih;
- Warga Nergara Indonesia (WNI);
- Telah melakukan pendaftaran di aplikasi LINE Bank By Hana Bank;
- Memiliki rekening Tabungan dengan status aktif di Bank.
b) Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur produk Deposito yang dikeluarkan oleh Bank beserta syarat dan ketentuan serta segala resikonya. Adapun Rincian fitur produk Deposito dapat diperoleh melalui website Bank (www.linebank.co.id) dan/atau Aplikasi LINE Bank By Hana Bank;
c) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito hanya akan dapat diproses lebih lanjut apabila seluruh pengisian pada [formulir elektronik] Pembukaan Deposito (termasuk namun tidak terbatas
pada pengisian Nilai Nominal dan jangka waktu Deposito, serta instruksi pada saat Deposito
jatuh tempo) telah dilengkapi oleh Nasabah secara benar dan disetujui oleh Bank.
d) Nasabah dapat membuka Deposito hingga jumlah tertentu seperti yang telah ditetapkan Bank. Bank berhak menyetujui atau menolak penempatan Deposito dengan memberikan informasi kepada Nasabah atas penerimaan maupun penolakan sebagaimana dimaksud
. Informasi tersebut akan disampaikan pada Aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
e) Pemberitahuan atas penempatan Deposito atas nama Nasabah, akan diberikan dalam bentuk suatu
Electronic Advice Deposito yang dapat diakses melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
f)
Advice Deposito tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga lainnya, namun apabila Nasabah meninggal dunia, maka Deposito berikut dengan bunganya akan dibayarkan oleh Bank kepada ahli waris Nasabah yang sah menurut hukum pada saat atau Deposito telah
jatuh tempo.
g) Nasabah setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan blokir dana yang disetorkan ke Deposito untuk tujuan penempatan.
h) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum Aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
i) Suku bunga Deposito beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan pada Bank.
j) Setiap penempatan Deposito akan disertai dengan periode penempatan dan instruksi jatuh tempo. Bank akan melakukan perpanjangan otomatis atau pencairan otomatis sesuai dengan instruksi Nasabah saat pembukaan Deposito.
k) Nasabah wajib menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas penempatan Deposito, termasuk pajak bunga yang dibayarkan Bank kepada Nasabah.
3) Saldo dan Mutasi Transaksi Deposito
a) Nasabah dapat melakukan monitor saldo Deposito dan tanggal jatuh tempo Deposito melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
b) Nasabah dapat melakukan monitor mutasi transaksi Deposito melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
4) Penutupan Rekening
a) Nasabah dapat melakukan penutupan Deposito melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank dan saldo Deposito yang ada di dalam rekening Deposito akan dicairkan melalui rekening tabungan Nasabah yang terdaftar pada aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
b) Apabila Nasabah mencairkan
Deposito sebelum tanggal
jatuh tempo, maka Nasabah setuju untuk dikenakan suku bunga tabungan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
5) Biaya dan Limit Transaksi
a) Ketentuan mengenai bunga, biaya terkait Rekening dan limit transaksi yang dapat dilakukan melalui Aplikasi LINE Bank By Hana Bank dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan Bank. Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui media komunikasi Bank termasuk namun tidak terbatas pada email, SMS, website Bank dan media lainnya mengenai perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
b) Pendapatan atas bunga yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dipotong oleh Bank secara otomatis.
c) Nasabah wajib membayar setiap biaya, pajak, maupun denda sehubungan dengan transaksi, produk maupun jasa yang diberikan oleh Bank.
d) Seluruh jumlah yang menjadi kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini wajib dibayar penuh tanpa potongan, perjumpaan hutang atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh suatu undang-undang atau peraturan untuk melakukan pemotongan atau penahanan
(withholding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap tiap pembayaran ke Bank, Nasabah akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan atau penahanan
(withholding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Nasabah secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika ada pajak atau potongan tersebut.
6) Lain-lain
a) Saldo yang ditempatkan dalam Rekening dan/atau Deposito Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
b) Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar IDR 2,000,000,000 (dua milyar Rupiah)
dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS.
c)
Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan terkait dengan produk Bank dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepda nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d) Bank berhak untuk melakukan tindakan apapun yang dianggap perlu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk membatasi transaksi atas Rekening-Rekening dan/atau memblokir Rekening-Rekening dan/atau menutup Rekening-Rekening tersebut.
7) Layanan dan Pengaduan Nasabah
a) Nasabah dapat melaporkan/memberitahukan kepada Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kekeliruan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tanpa hak atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan terkait dengan Rekening Nasabah.
b) Nasabah dapat mengajukan keluhan/aduan secara tertulis dengan menyampaikan selurub bukti-bukti transaksi serta bukti pendukung lainnya.
c) Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
d) Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian atas transaksi yang dianggap benar oleh Nasabah.
e) Nasabah dapat melakukan pengaduan, mengajukan keluhan atau pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 selama jam operasional (08:00 ? 22:00) atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank terdekat selama jam kerja
Nasabah
dengan ini menyatakan :
1. Bersedia menerima segala bentuk informasi, penawaran dan layanan komersil lainnya terkait dengan produk atau program Bank.
2. Telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh penjelasan dan keterangan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Umum Deposito
termasuk namun tidak terbatas pada risiko, biaya, denda, penalti atas
fitur Aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Deposito ini, saya menyatakan dengan ini menerima dan mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan umum Bank, termasuk Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan Digital PT Bank KEB Hana Indonesia atas
transaksi pembukaan/ penutupan Deposito di aplikasi LINE Bank By Hana Bank.