SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
 

PROGRAM PORTOFOLIO PINJAMAN

 

LAYANAN PERBANKAN DIGITAL PT BANK KEB HANA INDONESIA

 

 

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Program Portfolio Pinjaman ini (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Program Portfolio Pinjaman”) ini berlaku bagi setiap Debitur yang memperoleh Program Portfolio Pinjaman Digital Banking PT Bank KEB Hana Indonesia.

 

  I.     Definisi

 
  1. Bank adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Mangkuluhur City Tower One, lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 1-3, Jakarta 12930, termasuk namun tidak terbatas pada Jaringan Kantor kas.
 
  1. Fasilitas Pinjaman adalah fasilitas produk pinjaman layanan perbankan digital yang diberikan oleh PT Bank KEB Hana Indonesia kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang menimbulkan kewajiban bagi Debitur untuk melunasi jumlah Fasilitas Produk Pinjaman.
 
  1. Program Portfolio Produk Pinjaman adalah program pada produk pinjaman layanan perbankan digital yang diberikan oleh PT Bank KEB Hana Indonesia kepada Debitur terpilih berdasarkan kriteria yang ditentukan yang kemudian diikat dengan Perjanjian Pinjaman yang menimbulkan kewajiban bagi Debitur untuk melunasi jumlah Fasilitas Pinjaman.
 
  1. Aplikasi Layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan yang dimiliki oleh Bank dalam rangka melayani nasabah dengan cepat, mudah dan sesuai kebutuhan nasabah.
 
  1. Formulir Elektronik adalah formulir permohonan pengajuan Program Portfolio Pinjaman yang dilengkapi dan diajukan oleh Debitur melalui media elektronik.
 
  1. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur yang akan mencantumkan rincian Fasilitas Pinjaman yang disetujui oleh Bank dan akan dapat diakses oleh Debitur di aplikasi  Digital Banking dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Syarat dan  Ketentuan Program Portfolio Pinjaman  ini, berikut setiap perubahan, penambahan, perpanjangan, penegasan dan/atau pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari beserta seluruh dokumen yang dibuat sehubungan dengan itu.
 
  1. Debitur adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengajukan Permohonan Program Portfolio Pinjaman yang disetujui oleh Bank untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman.
 
  1. Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali setiap bulannya oleh Debitur yang terdiri dari pokok, bunga dan biaya lainnya pada setiap Tanggal Angsuran selama Jangka Waktu Pinjaman.
 
  1. Tanggal Angsuran adalah tanggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman dimana, Debitur wajib menyediakan dana sebesar Angsuran pada Rekening Utama Debitur untuk dilakukan penarikan pembayaran.
 
  1. Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman adalah periode Fasilitas Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman.
 
  1. Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pinjaman adalah tanggal periode akhir pinjaman sebagaimana tercantum pada Perjanjian.
 
  1. Hari Kerja adalah hari, kecuali  Sabtu,  Minggu  dan  hari  libur  resmi  lainnya  yang  ditetapkan  oleh pemerintah  Republik  Indonesia, dimana Bank melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi kliring.
 
  1. Hari Kalender adalah hari termasuk Sabtu,  Minggu  dan  hari  libur  resmi  lainnya  yang  ditetapkan  oleh pemerintah  Republik  Indonesia, dimana Bank tidak melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi kliring.
 
  1. Utang adalah sejumlah uang yang merupakan kewajiban pembayaran baik utang pokok, bunga, denda dan biaya -biaya lainnya dari waktu ke waktu yang terutang dan wajib untuk dibayar, dikembalikan atau diganti atas jumlah uang yang terutang, yang timbul sehubungan dan sebagai akibat dari Perjanjian Pinjaman maupun karena sebab lainnya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
 
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program Portfolio Pinjaman adalah syarat dan ketentuan umum pemberian program portfolio pinjaman layanan perbankan digital PT Bank KEB Hana Indonesia berikut setiap perubahan dan pembaharuannya yang mengikat Debitur dan Bank.
 
  1. Rekening Utama adalah rekening tabungan atas nama Debitur yang ada pada Bank sebagai media penampungan pencairan Fasilitas Pinjaman dan pembayaran angsuran.
    1. Fasilitas Pinjaman
    2. Tujuan Pinjaman
 

Fasilitas produk pinjaman dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, pembelian barang elektronik, pernikahan, liburan dan biaya konsumsi lainnya dengan mematuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

II.     Jenis Pinjaman

 
  1. Untuk  “LINE Bank Kredit Tanpa Agunan” adalah jenis pinjaman yang dicairkan secara sekaligus satu kali didepan, dimana debitur melakukan pembayaran saat jatuh tempo atau pembayaran mengangsur dengan jangka waktu bervariasi. Debitur tidak dapat melakukan penarikan kembali atas pembayaran fasilitas pinjaman yang telah dibayar dari waktu ke waktu selama jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman ini.
 
  1. Untuk  “LINE Bank Quick Credit” adalah jenis Pinjaman pinjaman dalam bentuk dana siaga yang dapat digunakan dalam kurun waktu tertentu yang memberikan bebas biaya bunga sampai dengan 30 hari kalendar dan dapat berubah menjadi angsuran bulanan. Transaksi akan otomatis berubah menjadi angsuran bulanan jika tidak dibayarkan secara penuh pada tanggal angsuran.
 
  1. Dengan disetujuinya permohonan pencairan dana oleh Bank dan diterimanya dana oleh Debitur, Debitur mengakui telah berhutang kepada Bank sebesar pinjaman pokok (utang pokok) ditambah dengan bunga serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank. Rincian atas Fasilitas Pinjaman Debitur sebagaimana tercantum dan ditetapkan pada Perjanjian Pinjaman.
 

III.     Program Portfolio

 
  1. Program Portfolio diberikan kepada Nasabah Bank dengan kriteria sebagai berikut:
 
    1. Memiliki rekening tabungan aktif dan fasilitas pinjaman perbankan digital.
    2. Memenuhi kriteria penerima program sesuai kebijakan Bank.
    3. Berlaku dalam jangka waktu program yang ditentukan oleh Bank.
 
  1. Jenis Program Portfolio
 

a.     Untuk “KTA  Repeat Program” adalah jenis penawaran Program dengan pemberian limit produk Kredit Tanpa Agunan yang sama dengan pinjaman sebelumnya setelah Nasabah melunasi kewajiban pinjaman.

 

b.     Untuk “KTA  Top-up Program” adalah jenis Program yang diberikan kepada Nasabah yang memiliki pinjaman Kredit Tanpa Agunan aktif dan memenuhi kriteria untuk mengembalikan limit Nasabah kembali ke awal.

 

c.     Untuk “Quick Credit  Extend Program” adalah jenis Program perpanjangan fasilitas pinjaman Quick Credit yang akan berakhir. Penawaran diberikan saat fasilitas pinjaman sebelumnya masih aktif.

 

d.     Untuk “ Increase Limit Program” adalah jenis Program dengan penawaran tambahan limit pinjaman kepada Nasabah yang memenuhi kriteria Bank. Increase Limit Program berlaku untuk produk Kredit Tanpa Agunan dan Quick Credit.

e.     Untuk “ Reinvitation Program” adalah jenis Program dengan tujuan mengundang kembali Nasabah untuk mengajukan fasilitas pinjaman setelah pinjaman sebelumnya lunas.

 
  1. Informasi penawaran Program Portfolio disampaikan kepada Nasabah melalui notifikasi di Aplikasi LINE Bank  by Hana Bank, layanan pesan singkat (SMS), dan surat elektronik ( Email).
 
  1. Penawaran Program Portfolio memiliki jangka waktu yang telah ditentukan oleh Bank sesuai dengan program yang diberikan kepada Nasabah terhitung sejak Nasabah menerima penawaran dari Bank.
 
  1. Pengajuan Program Portfolio dilakukan melalui Aplikasi LINE Bank  by Hana Bank setelah Nasabah mendapatkan penawaran.
 
  1. Pengajuan Program Portfolio oleh Nasabah dilakukan dengan cara melengkapi data diri dan pinjaman dilanjutkan dengan verifikasi PIN.
 
  1. Bank atas penilaian atau pertimbangan sendiri dapat menolak, memberhentikan, dan/atau membatalkan pengajuan Program Portfolio yang diajukan Nasabah di Aplikasi LINE Bank  by Hana Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

IV.     Informasi Status

 

Informasi status permohonan Program Portfolio Pinjaman dapat diberitahukan kepada Debitur melalui aplikasi Layanan Perbankan Digital atau  LINE Messenger milik Debitur atau surat elektronik ( email) atau layanan pesan singkat (sms) atau telepon atau surat atau melalui media lainnya yang ditetapkan oleh Bank (jika ada) yang ditujukan kepada alamat korespondensi yang tercatat di dalam sistem Bank.

 

V.     Penggunaan Fasilitas Pinjaman

 
  1. Pencairan Program Pinjaman
 

Program Portfolio Pinjaman yang telah disetujui akan dicairkan ke Rekening Utama Debitur di Bank sesuai dengan instruksi dari Debitur. Jumlah Fasilitas Pinjaman yang dicairkan adalah sejumlah dana yang disetujui oleh Bank dikurangi dengan biaya-biaya (jika ada). Fasilitas Pinjaman dicairkan secara sekaligus maupun secara bertahap sesuai kebutuhan Debitur khusus untuk LINE Bank Quick Credit.

 
  1. Penarikan Fasilitas Pinjaman
 
    1. Media penarikan dari Rekening Utama untuk Fasilitas Pinjaman yang sudah disetujui dapat menggunakan Kartu Debit (jika ada) dan/atau media lainnya yang disediakan oleh Bank.
 
    1. Debitur menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan dan catatan serta surat-surat dan dokumen lain yang dipegang Bank juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman ini dan mengikat terhadap Debitur.
 

 

 VI.    Pembayaran Fasilitas Pinjaman

 

Atas Fasilitas Pinjaman yang disetujui oleh Bank, Debitur wajib melakukan pembayaran saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran bulan kepada Bank, yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit. Angsuran bulanan yang dibayarkan Debitur kepada Bank mencakup pembayaran Utang Pokok Fasilitas Pinjaman, bunga, denda (jika ada) dan biaya-biaya lainnya (jika ada).

 

Pada Fasilitas Pinjaman ini, Debitur akan menerima informasi mengenai tagihan setiap waktu jatuh tempo melalui aplikasi layanan perbankan digital . Debitur diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pada setiap bulannya, biaya keterlambatan (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) atas Fasilitas Pinjaman sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan Fasilitas Pinjaman seluruhnya dibayar lunas oleh Debitur, sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit, Syarat dan Ketentuan Umum serta panduan pembayaran Fasilitas Pinjaman yang terdapat pada aplikasi Digital  Banking/ Website Bank.

 

Pembayaran Fasilitas Pinjaman melalui jaringan pembayaran yang telah ditentukan oleh Bank, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup agar dana dapat diterima tepat waktu oleh Bank.

 

Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas Pinjaman dari Debitur sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang dapat berpengaruh pada pengajuan Fasilitas Pinjaman yang sedang berlangsung atau akan diajukan baik pada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Disamping itu, Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan Fasilitas Pinjaman dari Debitur, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga lainnya untuk melakukan proses penagihan ( Debt Collector) maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

 

VII.    Bunga dan Biaya

 

1.   Bunga

 

Bunga dari Fasilitas Pinjaman merupakan bunga harian berdasarkan bunga efektif setahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Perhitungan bunga dihitung setiap hari dimulai dari tanggal Fasilitas Pinjaman disetujui sampai dengan jangka waktu Debitur melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Fasilitas Pinjaman.

 

Perhitungan bunga dihitung setiap hari dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.   Untuk jenis Pinjaman  “LINE Bank Kredit Tanpa Agunan” bunga akan dihitung sejak dari tanggal Fasilitas Pinjaman disetujui sampai dengan jangka waktu Debitur melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Fasilitas Pinjaman.

 

b.   Untuk jenis Pinjaman  “LINE Bank Quick Credit” bunga akan dihitung sejak transaksi Debitur diubah menjadi angsuran bulanan sampai dengan jangka waktu Debitur melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Fasilitas Pinjaman.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ilustrasi perhitungan suku bunga dapat dilihat pada informasi produk Fasilitas Pinjaman yang terdapat dalam  website Bank (masukkan nama  website).

 

2. Biaya

 

Debitur juga bertanggung jawab atas biaya-biaya sebagai berikut:

 

a.    Biaya Keterlambatan Pembayaran

 

Bank akan mengenakan biaya keterlambatan yang besarnya seperti yang disebutkan di Perjanjian Pinjaman angka (1) tentang Rincian Fasilitas Pinjaman yang akan dibebankan kepada Debitur apabila pembayarannya tidak diterima oleh Bank pada tanggal angsuran atau Debitur melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah angsuran dan sebagaimana tercantum pada Perjanjian Pinjaman.

 

b.    Biaya Pelunasan dipercepat

 

Bank akan mengenakan biaya pelunasan dipercepat kepada Debitur yang besarnya seperti yang disebutkan di Perjanjian Pinjaman angka (1) tentang Rincian Fasilitas Pinjaman dihitung dari sisa Fasilitas Pinjaman yang terutang pada periode sebelumnya ditambah biaya bunga berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo terdekat, biaya keterlambatan (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) atas Fasilitas Pinjaman tersebut dan akan dikenakan kepada Debitur yang melakukan pelunasan dipercepat.

 

c.    Biaya Provisi/Administrasi dan Biaya Transfer

 

Debitur diwajibkan membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan pencairan Fasilitas Pinjaman dan biaya lainnya (jika ada).

 

 

VIII.    Penambahan Jumlah Fasilitas Pinjaman

 

Berdasarkan pertimbangan dari Bank, Bank dapat menambah jumlah Fasilitas Pinjaman kepada Debitur, dengan syarat dan ketentuan antara lain, Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi /Cidera Janji dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan memenuhi syarat penambahan Pinjaman yang ditentukan oleh Bank. Dengan disetujuinya penambahan jumlah Fasilitas Pinjaman oleh Bank, Debitur akan menerima detail syarat dan ketentuan atas Fasilitas Pinjaman yang baru. Dalam hal debitur berkeberatan atas penambahan jumlah Fasilitas Pinjaman maka dapat menghubungi 1-500-021     

 

 IX.    Pelunasan sesuai Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman

 

Jumlah terutang yang ditagihkan pada angsuran terakhir dalam jangka waktu Fasilitas Pinjaman dapat berbeda dari jumlah angsuran yang dilakukan setiap bulannya, tergantung dari sisa jumlah angsuran yang belum terbayarkan beserta bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada).

 

  X.    Hak dan Kewajiban Debitur

 

1.    Hak

 

a.   Untuk diberikan sejumlah Fasilitas Pinjaman sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian Kredit


b.   Menerima informasi terkait perubahan suku bunga, biaya dan resiko melalui media yang telah ditetapkan oleh Bank

 

2.    Kewajiban

 

a.   Melakukan seluruh pembayaran-pembayaran yang terutang dan biaya atau beban-beban berdasarkan syarat dan ketentuan Bank yang berlaku.


b.   Mematuhi seluruh ketentuan hukum, perundang-undangan dan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah, Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.


c.   Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank, jika terjadi hal-hal sebagai berikut ini:

 

i) Setiap perubahan data/informasi yang terdapat dalam Perjanjian Pinjaman.

 

ii) Setiap tuntutan perkara perdata terhadap Debitur.

 

iii) Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Debitur dan dengan pihak lain manapun, termasuk dari suatu badan/instansi pemerintah.

 

iv) Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian ke pihak lain

 

 XI.    Perpanjangan Fasilitas Pinjaman

 

Berdasarkan pertimbangan Fasilitas Pinjaman Debitur yang tercatat pada sistem Bank, Bank dapat memperpanjang / merubah Fasilitas Pinjaman Debitur dengan pemberitahuan kepada Debitur melalui media yang telah ditetapkan oleh Bank.

 

 
XII.    Berakhirnya atau Pengakhiran Fasilitas Pinjaman

 

Apabila Fasilitas Pinjaman berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank berhak secara otomatis membatalkan pemberian Fasilitas Pinjaman yang tersisa pada fasilitas Pinjaman LINE Bank Quick Credit, seluruh utang Debitur terhadap Bank berikut utang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Debitur.

 

Mengenai Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman, Debitur dan Bank dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

 

XIII.    Kuasa

 
  1. Kuasa Debitur dengan ini memberi kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Bank untuk dari waktu ke waktu, mendebet/memotong Rekening Debitur dan/atau rekening-rekening Debitur lainnya di Bank dan membukukan biaya-biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Bank serta menggunakan/memakai jumlah-jumlah uang pada rekening tersebut untuk membayar dan membayar kembali seluruh dan setiap jumlah uang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
 
  1. Debitur memahami tujuan dan konsekuensi dari pembukaan dan/atau penyebarluasan informasi pribadi Debitur kepada pihak diluar badan hukum Bank dan setuju untuk tidak melibatkan Bank atas Seluruh akibat yang timbul dari pembukaan dan/atau penyebarluasan informasi pribadi debitur kepada setiap pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank.
 
  1. Debitur dengan ini (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan seluruh dan setiap haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan berupa  dan  dengan  alasan  apapun juga  terhadap  pemotongan/pendebetan  atas  Rekening Debitur yang  dilakukan  oleh Bank yang  diuraikan  di  atas,  kecuali  dapat  dibuktikan  oleh Debitur bahwa  terjadi  kesalahan  pada Bank dalam  melakukan  pemotongan/pendebetan  rekening Debitur dengan  menyertakan dokumentasi pendukung.
 
  1. Seluruh kuasa dan wewenang yang diberikan Debitur kepada Bank adalah merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pinjaman, yang tidak akan ditarik atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab atau peristiwa apapun juga dan Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 KUH Perdata.
 
  1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Pinjaman terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan atau peraturan baru yang mewajibkan Bank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Debitur untuk menjalankan hak-haknya, maka Debitur dengan ini untuk nanti pada waktunya, wajib menandatangani dan memberikan surat kuasa dimaksud atas permintaan pertama dari Bank.
 

 

 

XIV.    Persetujuan Pengolahan dan Penggunaan Data dan Informasi

 
  1. Debitur secara tegas menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk memperoleh, mengumpulkan mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, memusnahkan dan kegiatan lain dalam definisi menggunakan data dan informasi Debitur serta dokumen-dokumen lainnya yang diperoleh dan diakses secara sah oleh Bank, sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman, bertujuan melaksanakan syarat dan ketentuan perjanjian ini.
 
  1. Bank dapat memasukkan data pribadi Debitur ke dalam daftar pemasaran dan tujuan komersil internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia dan atau memasarkan produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Debitur.
 
  1. Debitur menyatakan setuju dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk menggunakan data dan/atau informasi Debitur yang dalam permohonan penggunaan produk atau jasa Bank ditolak, telah mengakhiri atau berakhir masa pinjaman, membatalkan pengajuan produk/jasa untuk digunakan dalam hal kepentingan internal Bank termasuk memberikannya kepada pihak ketiga yang telah terikat dengan Bank sebagai penyedia dan atau memasarkan produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Debitur.
 

XV.    Persetujuan untuk Membuka dan Mengungkapkan Informasi

 

Bank dan para pejabatnya atau perwakilannnya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Debitur, rekening Debitur  termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi debitur berupa nama, nomor, telepon dan/atau alamat rumah atau email, transaksi serta status kolektibilitas dan/atau keterangan-keterangan lain yang merupakan identitas pribadi yang tercantum pada Aplikasi Digital Bank maupun data yang telah tersedia dalam sistem Bank, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. Bank dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga memberikan Informasi kepada pihak ketiga di bawah ini:

 

a.   BI, OJK dan pihak otoritas lainnya;

 

b.   Pihak-pihak terkait Bank seperti kantor pusat, kantor(-kantor) cabang, Kantor kas (-kas) afiliasi, agensi;

 

c.   Setiap pihak yang berhubungan dengan pengalihan hak tagih piutang;

 

d.   Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas Pinjaman tanpa agunan atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK atau kepada biro Pinjaman termasuk namun tidak terbatas pada Bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan pengelola data;

e.   Setiap pihak sehubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berhubungan terhadap Debitur;

 

f.    Instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan  Digital Banking; dan

 

g.   Pihak-pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dan/atau hukum dengan Bank termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan komersial termasuk penawaran produk/jasa layanan atau tujuan lainnya dari pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Bank.

 

h.   Dalam sub-paragraf (c) yang dimaksud dengan “pengalihan” termasuk juga setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan Pinjaman atau risiko lain atau manfaat baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam bentuk perjanjian atau dokumen lain yang terkait dengan  Digital Banking.

 

XVI.    Pernyataan dan Jaminan

 

Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa Debitur:

 

a.   Pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman, Debitur dalam keadaan sehat dan tidak/sedang dalam perawatan di rumah sakit dan tidak dalam paksaan.

 

b.   Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga.

 

c.   Tidak berada dalam keadaan pailit.

 

d.   Tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya

 

e.   Seluruh dokumen yang diberikan melalui   upload foto adalah asli/sesuai dengan aslinya dan benar milik Debitur.

 

f.    Seluruh informasi yang disampaikan pada Formulir Elektronik pembukaan Rekening adalah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

XVII.    Pelunasan Utang Fasilitas Pinjaman

 

Bank  berhak  untuk  setiap  saat  dan   tanpa  pemberitahuan  terlebih  dahulu  untuk memindahbukukan, menggunakan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening manapun di Bank atas nama Debitur, untuk pelunasan suatu tagihan Fasilitas Pinjaman yang telah jatuh tempo.   

 

XVIII.    Hak untuk mengalihkan hak tagih piutang

 

Bank berhak mengalihkan seluruh hak Bank yang berkaitan dengan tagihan atas pinjaman kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank, seluruh hak yang berkaitan dengan tagihan atas Fasilitas Pinjaman dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Debitur. Pengalihan ini termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan Pinjaman atau risiko lain atau manfaat baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam bentuk perjanjian atau dokumen lain yang terkait dengan pinjaman.

 

XIX.    Kompensasi

 

Debitur tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensir) dengan tagihan/piutang dagang Debitur terhadap Bank (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain  (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman ini atau berdasarkan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman  ini. Debitur dengan ini melepaskan seluruh haknya seperti disebut dalam Pasal 1425, 1426, 1427, 1428 dan 1429 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 

XX.    Pembatasan Tanggung Jawab

 

Jika Debitur mengajukan suatu tuntutan terhadap Bank karena alasan apapun juga, Debitur setuju bahwa kewajiban Bank hanya sebatas kerugian nyata dan langsung yang diderita oleh Debitur, dan tidak dalam hal apapun mencakup kerugian tidak langsung. 

 

XXI.    Keadaan Memaksa

 

Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait pinjaman sebagai akibat dari keadaan memaksa ( Force Majure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Debitur, layanan perbankan terkait Pinjaman tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Pinjaman tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Pinjaman ini akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
 

XXII.    Peristiwa Kelalaian

 

Bank dengan segera berhak mengakhiri Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terutang oleh Debitur berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman, baik karena hutang pokok, bunga, provisi dan biaya lainya dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa tidak diperlukan lagi, bilamana Debitur :

 

a.   Oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit;

 

b.   Tidak membayar Bunga dan/atau pelunasan seluruh kewajiban pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajiban lainnya menurut Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman dan/atau perjanjian lainnya dengan pihak ketiga;

c.   Menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian dan/atau keadaan yang memberikan pengaruh besar pada keuangan Debitur;

 

d.   Meminta penundaan pembayaran utang-utangnya (surseance van betaling) dan/atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang ( insolven);

 

e.   Meninggal dunia;

 

f.    Keterangan/pernyataan yang diberikan Debitur dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman ini tidak benar dan/atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan pemberian Pinjaman ternyata palsu atau tidak benar;

 

g.   Tidak membayar Bunga dan/atau pelunasan seluruh kewajiban pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajiban lainnya menurut Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman dan/atau perjanjian lainnya dengan pihak ketiga;

 

h.   Terlibat dalam suatu perkara pengadilan.

 

XXIII.    Penutup

 

1.   Pilihan Hukum

 

Terhadap Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman dan seluruh dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Bank dan Debitur sepakat memilih tempat kedudukan  hukum  yang tetap dan seumumnya di Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. Namun, tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Debitur berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman didepan pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.

 

2.   Pemberitahuan

 

a.   Debitur wajib memberitahukan Bank atas setiap perubahan:

 

i. yang berkaitan dengan kewarganegaraan, kewajiban perpajakan Debitur, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak perubahan terjadi.

 

ii. Perubahan data (alamat, telepon, dll) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan terjadi.

 

b.   Bank akan memberitahukan kepada Debitur, setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman, tingkat suku bunga, denda dan biaya yang terkait dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman melalui notifikasi di Aplikasi, SMS maupun email Debitur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.

 
3.   Penanganan Pengaduan Debitur
 

a.   Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Debitur. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan tersebut maka Bank akan meminta Debitur untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja


b.       Bank melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan diterima secara lengkap.

 

c.   Debitur dapat melakukan pengaduan terkait dengan Fasilitas Pinjaman dengan menghubungi 24-Hour  Call Hana 1-500-021.

 

4.    Lain lain


 


a.   Bilamana Debitur meninggal dunia, maka seluruh utang dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman merupakan utang dan kewajiban (para) ahli waris dari Debitur, kecuali atas Fasilitas Pinjaman telah ditutup oleh asuransi jiwa.


 


b.   Seluruh dan  setiap kuasa yang diberikan oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman ini  merupakan  bagian-bagian  yang  terpenting,  yang  tanpa  adanya  kuasa-kuasa  tersebut Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pinjaman tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.


 


c.   Debitur menyatakan bahwa akan melepaskan dan membebaskan Bank dari seluruh klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung sehubungan dengan pinjaman ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja.


 


d.   Fasilitas pinjaman ini tidak termasuk ke dalam kategori produk kompleks yang memerlukan waktu jeda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya seluruh Syarat dan Ketentuan fasilitas Kredit yang telah diajukan, diproses dan/atau disetujui  tidak bisa dibatalkan seketika.
 

5.    Pernyataan Persetujuan


 

Saya telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta tunduk pada syarat dan ketentuan Umum termasuk namun tidak terbatas pada syarat Risiko, biaya dan karakteristik Fasilitas Pinjaman dan saya telah memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Fasilitas Pinjaman oleh karenanya saya tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Pinjaman termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan yang berlaku di   PT Bank KEB Hana Indonesia.