Syarat dan Ketentuan
Kartu Transportasi Korea
I. DEFINISI
-
Kartu Transportasi Korea adalah alat pembayaran berupa kartu uang elektronik dan/atau bentuk lainnya yang diterbitkan oleh EZL Corp dan didistribusikan oleh Bank dan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu.
-
EZL Corp adalah perusahaan di Korea Selatan yang bergerak di bidang sistem kartu transportasi yang menyediakan Kartu Transportasi di Korea Selatan.
-
Bank adalah PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) beserta seluruh jaringan kantornya.
-
Pemegang Kartu adalah Nasabah Bank yang menguasai Kartu Transportasi Korea.
-
Transaksi adalah transaksi pembayaran ( payment) dan/atau transaksi isi ulang ( top up) dengan menggunakan Kartu Transportasi Korea yang dapat digunakan pada jaringan Transportasi EZL di wilayah Korea Selatan.
-
top up adalah aktivitas pengisian kartu transportasi korea yang dilakukan melalui aplikasi LINE Bank
II. KETENTUAN UMUM
-
Nasabah Wajib memiliki rekening aktif LINE Bank pada Bank.
-
Nasabah dapat melakukan pengajuan Kartu dan melakukan top up melalui aplikasi LINE Bank.
-
Saldo Kartu Transportasi Korea menggunakan satuan mata uang Korean Won (KRW).
-
Kurs yang berlaku pada saat transaksi top up adalah kurs yang sudah ditentukan oleh sistem Bank, dan akan ditampilkan pada layar informasi sebelum Nasabah melakukan pembelian dan nasabah diharuskan untuk membaca informasi dan menyetujuinya dengan melanjutkan transaksi.
-
Dibutuhkan NPWP pada saat melakukan transaksi top up.
-
Nasabah akan dikenakan biaya pada saat melakukan pengajuan kartu dan melakukan top up, dengan biaya yang akan diinformasikan pada saat sebelum melakukan konfirmasi transaksi, dan biaya tersebut dapat berubah sesuai ketentuan Bank dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum biaya baru diberlakukan melalui media resmi yang dimiliki oleh Bank.
-
Jika terjadi pengembalian dana pada saat transaksi top up yang mengalami kegagalan, maka kurs yang berlaku pada saat pengembalian adalah kurs pada saat transaksi top up.
-
Pengisian kartu dibatasi dengan jumlah tidak lebih dari USD 100,000 dalam satu bulan.
-
Tidak ada cut off time yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
-
Kartu Transportasi Korea yang didistribusikan oleh Bank dapat dipindahtangankan kepada pihak mana pun, dan akan menjadi tanggung jawab Pemegang kartu tersebut.
- Kartu Transportasi Korea tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi pada jaringan transportasi atau pembelian yang digunakan pada jaringan EZL, yang bisa dibaca pada link berikut https://www.cashbee.co.kr/cb/service/FrgrUsGudEn.do .
-
Penggunaan Kartu Transportasi Korea tidak memerlukan nomor sandi atau Personal Identification Number (PIN) maupun tanda tangan dari Pemegang Kartu.
-
Kartu Transportasi Korea tidak memiliki batasan masa berlaku sesuai ketentuan dari EZL.
-
Saldo yang terdapat pada Kartu Transportasi Korea bukan merupakan simpanan dan tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
-
Ketentuan limit penggunaan Kartu Transportasi Korea:
-
Tidak terdapat nilai minimum transaksi.
-
Saldo minimum adalah ekuivalen Rp0,00 (nol rupiah).
-
Saldo maksimum adalah ekuivalen Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
-
Ketentuan top up Kartu Transportasi Korea adalah sebagai berikut:
-
Akumulasi nilai maksimum top up per bulan adalah ekuivalen Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
-
Sarana top up, antara lain:
-
Aplikasi LINE Bank by Hana Bank (Aplikasi LINE Bank hanya bisa melakukan top up Kartu Transportasi Korea yang didistribusikan oleh Bank melalui Aplikasi LINE Bank, tidak dapat melakukan pengisian atas kartu transportasi yang dikeluarkan dari institusi/perorangan lainnya)
-
Sarana lainnya yang dikembangkan Bank di kemudian hari.
-
Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan Kartu Transportasi Korea.
-
Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, menyalin, dan/atau mengubah bentuk ataupun desain Kartu Transportasi Korea.
-
Data Transaksi dan saldo Kartu Transportasi Korea yang tersimpan di Bank merupakan data yang sah dan digunakan sebagai acuan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu.
-
Bank sewaktu-waktu berhak menghentikan layanan Kartu Transportasi Korea untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank apabila terjadi hal-hal:
-
Teknis, seperti:
-
Gangguan teknis pada sistem/jaringan ( network).
-
Sistem/jaringan ( network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan.
-
Non teknis, seperti Kartu Transportasi Korea terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
-
Dalam hal sistem/jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan, dan/atau pemeliharaan secara terjadwal, maka akan diberitahukan melalui sarana resmi Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
III. PENGAKHIRAN PENGGUNAAN
-
Pemegang Kartu berhak untuk mengakhiri sewaktu-waktu penggunaan Kartu Transportasi Korea, di kantor cabang Bank dengan mengisi dan melampirkan Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di Jaringan kantor Bank serta menyerahkan fisik Kartu Transportasi Korea.
-
Atas pengakhiran penggunaan Kartu Transportasi Korea, Pemegang Kartu TIDAK dapat mengajukan pengembalian saldo (redemption) Kartu Transportasi Korea.
-
Saldo yang terdapat dalam Kartu Transportasi Korea akan hangus, jika dilakukan pengakhiran penggunaan.
IV. INDEMNIFIKASI
-
Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal sebagai berikut:
-
Kehilangan dan/atau kerusakan Kartu Transportasi Korea akibat kelalaian dan/atau kesengajaan Pemegang Kartu;
-
Kerugian sejumlah nilai uang dalam Kartu Transportasi Korea akibat Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Penggunaan Kartu Transportasi Korea yang diperoleh dari hasil penggandaan (cloning); dan/atau
-
Kartu Transportasi Korea yang sudah dilakukan perubahan baik bentuk ataupun desainnya.
-
Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir di atas, Bank berikut pejabat, pegawai, dan/atau mitra yang bekerja sama dengan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan, dan/atau klaim dari pihak manapun sehubungan dengan segala kerugian dan/atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem sebagai akibat dari kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan/atau kebijakan pemerintah sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian terhadap kartu yang dialami oleh Pemegang Kartu.
V. PENANGANAN KELUHAN DAN/ATAU INFORMASI LEBIH LANJUT
-
Terkait dengan transaksi top up keluhan dapat disampaikan melalui Call Hana 1500021 atau Jaringan kantor Bank terdekat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di cabang Bank dan membawa fisik Kartu Transportasi Korea.
- Terkait keluhan dan/atau pertanyaan berkenaan dengan Transaksi, dapat diajukan ke pihak EZL https://www.cashbee.co.kr/cb/cstmInfo/usingARSInfor.do maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Transaksi.
-
Keluhan dan/atau pertanyaan atas Transaksi top up Kartu Transportasi Korea akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja dan akan disampaikan ke Pemegang Kartu melalui media penyampaian keluhan dan/atau pertanyaan yang digunakan oleh Pemegang Kartu atau media lain berdasarkan pertimbangan Bank.
VI. LAIN-LAIN
-
Dengan menggunakan Kartu Transportasi Korea, Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam informasi dan Syarat dan Ketentuan Kartu Transportasi Korea ini.
-
Pemegang Kartu setuju bahwa Syarat dan Ketentuan Kartu Transportasi Korea ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi Negara Republik Indonesia dan terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu setuju untuk tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif dari Republik Korea.
-
Bank setiap saat berhak melakukan perubahan, penambahan, dan/atau penggantian Syarat dan Ketentuan Kartu Transportasi Korea, termasuk jenis dan/atau bentuk layanan maupun ketentuan limit Kartu Transportasi Korea. Dengan memberitahukan kepada nasabah 30 hari kerja sebelum dilakukan perubahan.
-
Perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut akan diinformasikan melalui sarana resmi milik Bank, yaitu:
-
Ditempel pada Jaringan Kantor Bank;
- Laman web Bank (www.hanabank.co.id);
-
Media cetak dan/atau elektronik;
-
Sosial media Bank; dan/atau.
-
Media lain yang ditentukan kemudian;
-
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku, atau sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pemegang Kartu diwajibkan untuk membaca dengan baik secara berkala setiap perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut sehingga apabila Pemegang Kartu tetap menggunakan Kartu Transportasi Korea, Pemegang Kartu dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut.
-
Syarat ketentuan untuk penggunaan kartu transportasi Korea mengacu kepada