SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
LAYANAN DIGITAL
PT BANK KEB HANA INDONESIA
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Digital ini (selanjutnya disebut “
Ketentuan Umum”) berlaku bagi setiap Nasabah yang membuka rekening di PT Bank KEB Hana Indonesia.
1.
Definisi
a)
Aplikasi LINE Bank by Hana Bank adalah aplikasi teknologi informasi yang dimiliki oleh Bank dalam rangka menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan aplikasi
Digital Banking berbasis teknologi informasi.
b)
Bank adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kantor Pusat, Kantor-kantor Cabang, Kantor-kantor Cabang Pembantu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c)
Nasabah adalah individu atau perorangan yang memiliki Rekening.
d)
Pengguna adalah individu atau perorangan yang melakukan registrasi di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
e)
Line Messenger ID adalah nama akun terdaftar pada aplikasi pengiriman pesan LINE.
f)
Rekening adalah rekening tabungan individu atau perorangan yang dibuka melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
g)
Deposito adalah simpanan yang ditempatkan secara elektronik melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank dimana uang yang disimpan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu dan dapat dicairkan pada tanggal jatuh temponya.
h)
Kartu Debit adalah kartu yang dikeluarkan oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran dalam transaksi
offline (menggunakan mesin
EDC) dan
online (untuk
online transaction) dan sumber dananya berasal dari Rekening.
i)
Kartu Debit GPN adalah kartu debit yang diterbitkan oleh Bank yang terhubung dengan jaringan GPN untuk dapat digunakan bertransaksi diseluruh jaringan ATM dan POS di Indonesia.
j)
Kartu Debit Visa adalah kartu debit yang diterbitkan oleh Bank yang bekerjasama dengan jaringan Visa untuk dapat digunakan bertransaksi penarikan tunai dan belanja diluar negeri, dan
e-commerce.
k)
Fitur Contactless (Nirkontak) adalah fitur pada kartu Debit VISA Contactless yang sudah memiliki logo nirkontak (Contacless). Fitur ini memungkinkan pemegang kartu bertransaksi hanya dengan menempelkan Kartu ke mesin EDC yang menerima pembayaran dengan nirkontak tanpa perlu memasukan PIN atau tanda tangan dengan batas yang telah ditentukan oleh Bank.
l)
Transaksi adalah setiap jenis kegiatan yang dilakukan oleh Nasabah pada Aplikasi LINE Bank by Hana Bank, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada Transfer dana,
Cardless Withdrawal,
Bill Payment, Pembelian Isi ulang Pulsa/
Voucher (termasuk namun tidak terbatas pada isi ulang pulsa telepon, isi ulang listrik pra bayar dan lain-lain) dan transaksi finansial lain terkait dengan Rekening.
b. Akses/transaksi
non-financial, termasuk namun tidak terbatas pada informasi saldo, informasi rekening tabungan, informasi lokasi ATM/Kantor Cabang Bank, informasi lain:
setting akun dan Profil
Setting
c. Transaksi lain yang ada dan/atau telah ditentukan oleh Bank untuk dapat dilakukan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
m)
Pembayaran Tagihan adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank untuk memproses pembayaran tagihan bulanan seperti listrik, air, dan lain-lain melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
n)
Pembelian Isi ulang Pulsa adalah transaksi pendebetan dana dari Rekening untuk pembelian isi ulang pulsa prabayar sesuai yang tersedia pada Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
o)
Biller adalah pihak ketiga yang terdaftar dalam Aplikasi LINE Bank by Hana Bankdimana nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian pulsakepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang diambil dari rekening nasabah.
p)
Transfer adalah transaksi pemindahan dana dari Rekening ke Rekening lain milik Nasabah, atau rekening lainnya milik Nasabah atau pihak lain.
q)
Penarikan Tanpa Kartu adalah fitur layanan perbankan dimana nasabah bisa melakukan transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kode QR di mesin ATM Bank Hana.
r)
Kode QR adalah jenis kode dua dimensi yang digunakan untuk menyediakan akses mudah ke informasi melalui
smartphone.
s)
Know Your Customer Face Recognition (KYC Face Recognition) adalah proses untuk mengenali calon Nasabah dalam pembukaan rekening yang dilakukan melalui
Face Recognition.
t)
Online Know Your Customer (Online KYC) adalah proses untuk mengenali calon Nasabah dalam pembukaan rekening yang dilakukan melalui
Video Call.
u)
Offline Know Your Customer (Offline KYC) adalah proses untuk mengenali calon Nasabah dalam pembukaan rekening yang dilakukan dengan cara tatap muka langsung dengan petugas Bank.
v)
Proses Liveness / Liveness Detection adalah salah satu cara untuk mengidentifikasi dan mengkonfirmasi identitas calon Nasabah melalui wajah.
Liveness Detection mengacu pada penggunaan teknologi
computer vision untuk mendeteksi keberadaan asli pengguna yang hidup, bukan reprsentasi seperti foto atau topeng.
w)
One Time Password (OTP) adalahkata sandi yang digunakan untuk satu sesi transaksi /
login.
x)
Login Password adalah minimum 6 (enam)digit alfanumerik yang digunakan untuk akses masuk ke Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
y)
Perusahaan aggregator pembayaran adalah perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran tagihan dan isi ulang yang ada di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
z)
PIN Kartu Debit adalah 6 (enam) digit angka yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Kartu Debit.
aa)
PIN Transaksi adalah 6 (enam) digit angka yang digunakan untuk bertransaksi dalam layanan Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
bb)
Electronic Advice Deposito adalah pemberitahuan penempatan Deposito yang diterbitkan secara elektronik milik Nasabah di Bank, namun bukan merupakan bukti kepemilikan.
cc)
e-Commerce adalah suatu proses transaksi yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dalam membeli dan menjual berbagai produk secara elektronik atau
online dari perusahaan ke perusahaan lain dengan menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.
dd)
Card Verification Value (CVV)adalah 3 (tiga) digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang Kartu Debit.
ee)
3D
Secure adalah mekanisme transaksi sesuai dengan standar internasional yang diberlakukan oleh VISA sebagai penyedia jasa jaringan transaksi untuk meningkatkan keamanan transaksi
e-commerce dengan cara melakukan verifikasi transaksi, dengan memberikan
challenge kepada pengguna, sebelum transaksi tersebut diotorisasi oleh sistem Bank.
2.
Pembukaan Rekening
a) Pendaftaran disediakan kepada Calon Nasabah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
i. Warga Negara Indonesia (WNI).
ii. Usia minimal 17 tahun atau lebih.
iii. Berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
b) Calon Nasabah harus menyiapkan e-KTP untuk melakukan pembukaan rekening.
c) Bank akan melakukan identifikasi Calon Nasabah dengan melakukan
KYC Face Recognition. Apabila pelaksanaan
KYC Face Recognition mengalami kendala maka proses KYC dapat dilakukan melalui
Online KYC melalui Video Call. Apabila calon Nasabah terindikasi masuk dalam kategori
Politically Exposed Person (PEP),
highrisk, maupun
blacklist, maka proses KYC dapat dilakukan melalui
Offline KYC di
Booth atau Kantor Cabang Bank. Apabila terdapat ketidaksesuaian data dan gangguan koneksi pada saat proses verifikasi Online KYC Video Call, maka proses KYC dapat dilakukan melalui
Offline KYC di Kantor Cabang Bank.
d) Calon Nasabah harus melakukan setoran sebesar minimum nominal yang dipersyaratkan sesuai jenis rekening tabungannya.
e) Bank berhak untuk memberhentikan dan/atau menolak proses pendaftaran pembukaan rekening LINE Bank By Hana Bank, jika :
· Profil Calon Nasabah tidak masuk dalam kriteria penerimaan risiko (
Risk Acceptence Criteria) Bank.
· Calon Nasabah bukan pemilik dokumen e-KTP yang diberikan kepada Bank, dan/atau informasi dalam e-KTP tidak cocok.
f) Pembukaan Rekening dilakukan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank setelah nasabah selesai melakukan Pendaftaran Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
g) Pembukaan rekening oleh Nasabah dilakukan dengan cara mendaftarkan alamat
email Calon Nasabah dan melakukan proses verifikasi OTP.
h) Calon Nasabah melakukan pembuatan PIN Transaksi dalam Aplikasi LINE Bank by Hana Banksetelah verifikasi OTP berhasil.
i) Nasabah hanya dapat mendaftar dengan 1 (satu) nomor telepon selular untuk setiap akun LINE Bank by Hana Bank.
j) Bank atas penilaian atau pertimbangan sendiri dapat menolak, memberhentikan, dan/atau membatalkan pembukaan Rekening yang diajukan calon Nasabah atau menutup rekening di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pembukaan Deposito
a) Persyaratan pembukaan Deposito melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank:
i. Warga Negara Indonesia (WNI);
ii. Berusia 17 tahun atau lebih;
iii. Telah melakukan pendaftaran di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank;
iv. Memiliki Rekening Tabungan dengan status aktif di Bank.
b) Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur produk Deposito yang dikeluarkan oleh Bank beserta syarat dan ketentuan serta segala resikonya. Adapun Rincian fitur produk Deposito dapat diperoleh melalui website Bank (
http://www.linebank.co.id) dan/atau Aplikasi LINE Bank by Hana Bank;
c) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito hanya akan dapat diproses lebih lanjut apabila seluruh pengisian pada formulir elektronik Pembukaan Deposito (termasuk namun tidak terbataspada pengisian Nilai Nominal dan jangka waktu Deposito, serta instruksi pada saat Deposito jatuh tempo) telah dilengkapi oleh Nasabah secara benar dan disetujui oleh Bank.
d) Nasabah dapat membuka Deposito hingga jumlah tertentu seperti yang telah ditetapkan Bank. Bank berhak menyetujui atau menolak penempatan Deposito dengan memberikan informasi kepada Nasabah atas penerimaan maupun penolakan sebagaimana dimaksud. Informasi tersebut akan disampaikan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
e) Pemberitahuan atas penempatan Deposito atas nama Nasabah, akan diberikan dalam bentuk suatu
Electronic Advice Deposito yang dapat diakses melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
f)
Advice Deposito tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga lainnya, namun apabila Nasabah meninggal dunia, maka Deposito berikut dengan bunganya akan dibayarkan oleh Bank kepada ahli waris Nasabah yang sah menurut hukum pada saat atau Deposito telah jatuh tempo sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bank.
g) Nasabah setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan blokir dana yang disetorkan ke Deposito untuk tujuan penempatan.
h) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
i) Suku bunga Deposito beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan pada Bank.
j) Setiap penempatan Deposito akan disertai dengan periode penempatan dan instruksi jatuh tempo. Bank akan melakukan perpanjangan otomatis atau pencairan otomatis sesuai dengan instruksi Nasabah saat pembukaan Deposito.
k) Nasabah wajib menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas penempatan Deposito, termasuk pajak bunga yang dibayarkan Bank kepada Nasabah.
4.
Pelaksanaan Transaksi
a) Nasabah dapat melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank:
i.
Transfer;
ii. Pembayaran Tagihan dan Pembelian Isi Ulang Pulsa;
iii. Penarikan Tanpa Kartu.
b) Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah transaksi Nasabah apabila:
i. Saldo rekening tidak cukup atau rekening diblokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank, terkait dengan hal tersebut Bank akan memberitahukan kepada nasabah, atau
ii. Bank mengetahui atau memiliki alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
c) Transaksi hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah (Rp).
d) Nasabah wajib memastikan saldo dalam rekening mencukupi sebelum transaksi dilakukan/diproses oleh Bank.
e) Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Nasabah wajib mengisi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Transaksi serta memastikan seluruh data dan informasi tersebut telah diisi secara benar dan lengkap.
f) Pada setiap transaksi, Nasabah wajib memberikan konfirmasi atas data dan informasi yang dimasukkan.
g) Aplikasi LINE Bank by Hana Bank akan meminta Nasabah memasukkan PIN Transaksi. PIN Transaksi berfungsi sebagai perangkat keamanan dan tanda bahwa Transaksi tersebut akan diproses dan tidak dapat dibatalkan.
h) Nasabah menyetujui dan mengakui:
i. Bahwa catatan,
tape/
cartridge,
print out, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
ii. Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elekronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi,
tape/
cartridge,
print out, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi perbankan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
iii. Dengan melakukan transaksi melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yg ditandatangani.
i) Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (
overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan.
j) Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Aplikasi LINE Bank by Hana Banktunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan pembatasan limit untuk Transaksi finansial yang mengacu kepada ketetapan batasan yang berlaku di Bank. Keterangan mengenai ketentuan operasional dan ketentuan terkait yang dimaksud pada klausul ini dapat diperoleh Nasabah dalam aplikasi LINE Bank by Hana Bank atau
website Bank.
k) Bank dengan keputusannya sendiri berhak untuk tidak menjalankan perintah Nasabah termasuk dan tidak terbatas jika perintah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
l) Transaksi 3D
Secure hanya dapat dilakukan untuk nasabah pemegang Kartu Debit berlogo VISA. Transaksi dapat dilakukan di berbagai
merchant online yang sudah bekerja sama dengan VISA secara langsung atau tidak langsung.
m) Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah, termasuk penyalahgunaan, pemalsuan, dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan.
n) Setiap kebenaran data transaksi yang diinput oleh Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
o) Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau diubah oleh Nasabah.
p) Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa notifikasi sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank.
q) Dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank tidak berasal dari/untuk tujuan tindak pidana pencucian uang (
money laundering) dan/atau pendanaan terorisme atau tindakan pidana lainnya.
r) Berdasarkan itikad baik, Bank berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan Rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah. Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi dimaksud.
s) Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang ada pada Nasabah, maka yang dipergunakan adalah catatan pada pembukuan Bank, dan dengan ini Nasabah menyatakan tunduk, mengakui dan menerima bahwa catatan yang ada pada Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
5.
Jenis Transaksi
a.
Transaksi Transfer
i. Transaksi transfer dengan menggunakan aplikasi LINE Bank by Hana Bank dapat digunakan untuk transfer:
· Transfer ke sesama nasabah Hana Bank (pemindahbukuan).
· Transfer ke Bank lain.
ii. Transfer dapat dilakukan dalam 7x24 jam tanpa batasan waktu dengan menggunakan aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
b.
Transfer Berkala
i. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan otorisasi pembatalan menggunakan Transaksi PINselambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
ii. Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses pada hari yang telah ditentukan.
c.
Pembayaran Pembelian Pulsa
i. Nasabah berhak melakukan transaksi pembelian pulsa sesuai dengan
list Biller yang tersedia di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
ii. Biaya transaksi pembelian pulsa sesuai ketentuan yang berlaku.
d.
Pembayaran Tagihan
i. Nasabah berhak melakukan transaksi pembayaran sesusai dengan daftar biller yang tersedia di Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
ii. Biaya transaksi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
iii. Nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank kepada pihak penerbit tagihan
1. Sehubungan dengan pembayaran tagihan yang dilakukan melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank Nasabah memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut :
a. Bank hanya menyediakan platform untuk fasilitas pembayaran tagihan.
b. Bank berhak untuk menambah atau menghapus pihak penerbit tagihan di aplikasi LINE Bank by Hana Bank setiap saat sehubungan dengan kerjasama Bank dengan perusahaan aggregator pembayaran
c. Nasabah akan diminta untuk memasukan rincian identifikasi, nomor referensi pelanggan yang relevan dan rincian lainnya yang mungkin diperlukan untuk setiap transaksi pembayaran tagihan. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan rincian yang dimaksud tersebut.
d. Pihak penerbit tagihan dapat mengungkapkan rincian tagihan ke Bank
e. Bank akan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan keakuratan rinican penagihan tetapi Bank tidak akan bertanggung jawab untuk pembayaran tagihan dengan rincian yang salah termasuk biaya keterlambatan pemabayaran, kehilangan, duplikasi, atau pembayaran yang tidak mungkin timbul/diderita oleh Nasabah jika infomarsi yang diberikan oleh nasaabah ternyata tidak akurat/salah.
f. Nasabah setuju bahwa setiap tagihan akan diselesaikan secara langsung antara Nasabah dengan pihak penerbit tagihan dan tanggung jawab hanya terbatas pada penyedia informasi yang diterima dari Nasabah
2. Bank akan memberitahukan Nasabah mengenai setiap perubahan fitur fasilitas pembayaran tagihan sebelum perubahan tagihan tersebut berlaku efektif sebagaimana batas waktu yang berlaku, melalui media informasi yang umum digunakan Bank atau media informasi yang diugnakan oleh penerbit tagihan.
3. Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan jika terjadi kegagalan pembayaran melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
e.
Penarikan Tanpa Kartu
i. Saat Nasabah melakukan transaksi penarikan tanpa kartu dengan menggunakan kode QR, Nasabah wajib memastikan rekening yang digunakan, dan nominal transaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan Nasabah.
ii. Transaksi hanya dapat dilakukan melalui ATM Bank.
f.
Transaksi QRIS
i. Dengan melakukan transasi melalui QRIS, Nasabah setuju bahwa Bank berhak dan berwenang untuk memberikan data nama dan nomor telepon selular Nasabah yang terkoneksi dengan aplikasi LINE Bank by Hana Bank kepada pihak yang menerima dana hasil Transaksi QRIS untuk keperluan identifikasi Transaksi QRIS.
ii. Limit maksimal Transaksi QRIS per transaksi mengikuti limit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sedangkan limit harian Transaksi QRIS mengikuti limit transaksi
merchant yang ditentukan oleh Bank.
iii. Saat Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama
merchant dan nominal Transaksi QRIS. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama
merchant dan nominal transaksi pembayaran.
iv. Bank berhak menutup layanan aplikasi LINE Bank by Hana Bank Nasabah apabila digunakan untuk membuat kode QR dan/atau digunakan untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hokum.
6.
Kartu Debit
a) Penerbitan Kartu Debit
i) Kartu Debit hanya diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan Nasabah melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
ii) Dengan mengajukan permintaan Kartu Debitdan/atau melakukan proses Verifikasi, Nasabah mengetahui, menyetujui, dan mengizinkan Bank untuk memberikan informasi Nasabah kepada pencetak Kartu DebitBank, Agen, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan Kartu Debitdan pelaksanaan Verifikasi
iii) Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi transaksi dengan Fitur
Contactless (Nirkontak) yang akan dijalankan oleh
Bank pada saat
Bank menerima instruksi tersebut dan atas transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh pemegang Kartu Debit Hana Bank VISA
Contactless.
iv) Nasabah Pemegang Kartu Debit VISA
Contactless bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala risiko dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi atas transaksi perbankan yang dilakukannya melalui transaksi Fitur
Contactless (Nirkontak) termasuk jika Pemegang Kartu membiarkan orang lain untuk memakai Kartu tersebut, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua klaim, gugatan, kerugian, biaya dan konsekuensi lainnya yang timbul dari dan terkait dengan semua transaksi yang terjadi.
Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu membebaskan
Bank dari segala tuntutan akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu yang menyebabkan penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain. Apabila Pemegang Kartu mengalami kehilangan Kartu maka Pemegang Kartu dihimbau untuk segera memblokir kartu melalui aplikasi LINE bank by Hana Bank atau menghubungi Call Hana 1500021 untuk dilakukan pemblokiran kartu dan digantikan dengan Kartu yang baru.
b) Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain.
c) Pengiriman Fisik Kartu Debit
i) Akan dikirimkan ke alamat Nasabah sebagaimana tertera dalam alamat pengiriman yang diinput oleh nasabah melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
ii) Nasabah dapat memilih alamat pengiriman sebagai berikut: alamat identitas, alamat domisili, alamat perusahaan atau alamat lainnya
iii) Ketika nasabah secara sadar memilih alamat lainnya sebagai alamat pengiriman, nasabah harus memastikan validitas bahwa alamat ini memang betul alamat nasabah. Segala hal yang mungkin terjadi berkaitan dengan proses pengiriman menjadi tanggung jawab nasabah
iv) Alamat lainnya tidak tersimpan di data nasabah yang ada di sistem Bank dan Bank tidak mempunyai tanggung jawab berkaitan dengan alamat pengiriman ini
v) Akan diberikan langsung kepada Nasabah yang datang ke
booth atau kantor Cabang.
vi) Kartu Debit akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Nasabah di seluruh wilayah Indonesia. Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu Debit tersebut.
d) Pengaktifan Kartu Debit
i) Aktivasi Kartu Debit hanya dapatdilakukan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
ii) Setelah Nasabah melakukan aktivasi Kartu Debit, apabila sebelumnya Nasabah memiliki kartu ATM/Kartu Debit, Bank menganjurkan agar Nasabah melakukan penghancuran kartu ATM/Kartu Debit yang lama dengan cara menggunting bagian
magnetic stripe dan/atau
chip pada bagian kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari kartu ATM/Kartu Debit lama yang tidak dihancurkan.
e) Transaksi Kartu Debit dapat dipergunakan untuk :
i) Transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 (dua puluh empat) jam, termasuk namun tidak terbatas pada: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, dan
Bill Payment;
ii) Transaksi pembayaran di
merchant;
iii) Transaksi pembayaran di situs
online (
e-commerce);
iv) Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah.
v) Layanan Kartu Debit dan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu Debit jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank (
Force Majeure).
vi) Dalam hal Kartu Debit digunakan untuk transaksi melalui layanan ATM maupun
merchant di luar Indonesia, maka:
1) Nasabah setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat,
2) Bank dan/atau Rekanan berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Rekanan dan Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.
vii) Otorisasi transaksi kartu melalui EDC yang dilakukan oleh pemegang kartu, dapat menggunakan PIN, ataupun Fitur
Contactless (Nirkontak). Penggunaan PIN ataupun Fitur
Contactless (Nirkontak) untuk otorisasi transaksi pada mesin EDC akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada
Bank.
viii) Apabila Rekening Nasabah tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
ix) Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu Debit serta jam operasional ATM Bank.
x) Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Nasabah dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
xi) Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Nasabah.
xii) Khusus Kartu Debit dengan Logo GPN, hanya berlaku di wilayah Indonesia.
xiii) Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu Debit dan tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.
f) Untuk transaksi yang otorisasinya melalui Fitur
Contactless (Nirkontak) akan dibatasi untuk nominal diatas Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per transaksi. Transaksi melalui Fitur
Contactless (Nirkontak) dengan nominal di atas Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau dibawah sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan transaksi dalam satu hari diwajibkan menggunakan PIN 6 (enam) digit sebagai bukti otorisasi.
g) Dalam bertransaski dengan Fitur
Contactless (Nirkontak), pastikan Nasabah Pemegang Kartu sendiri yang mengarahkan Kartu pada mesin EDC atau
card reader berlogo Fitur
Contactless (Nirkontak) tanpa memberikan kartu ke pihak
Merchant, dan menyimpan kartu dalam posisi yang aman untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Kartu serta memastikan jumlah transaksi yang tercetak telah sesuai dengan jumlah transaksi pembelanjaan atau pembayaran.
h) PIN Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank
i) Kartu Debitdipergunakan dengan menggunakan PIN. Nasabah dapat membuat PIN melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank. Nasabah wajib menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Rekanan sebagaimana tercantum dalam klausul ini.
ii) Nasabah dapat mengubah PIN Kartu Debit melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank
.
iii) Nasabah harus menyimpan Kartu Debit pada tempat yang aman dan Nasabah wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan, atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu Debit dan PIN Kartu Debit Nasabah dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN Kartu Debit kepada pihak lain; berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM; dan saat melakukan transaksi pembayaran di
merchant ataupun situs
online (e-commerce). Bank tidak bertanggung jawab dan Nasabah membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila PIN Kartu Debit tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak kecuali hal tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
i) Masa Berlaku Kartu Debit
Masa berlaku Kartu Debit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu Debit. Apabila masa berlaku atas Kartu Debit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan dan Nasabah dapat mengajukan permohonan Kartu Debit baru melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
j) Pemblokiran dan Pengakhiran Kartu Debit
i) Nasabah dapat melakukan pemblokiran Kartu Debit secara permanen (
permanent block) melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
ii) Nasabah tidak dapat menggunakan Kartu Debit apabila masa berlaku Kartu Debit berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas Kartu Debit setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
k) Ganti Rugi dan Kerugian Terkait Kartu Debit
i) Dalam hal terjadinya sanggahan atas Transaksi Kartu Debit yang tidak dilakukan oleh Nasabah, Bank dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk menyelidiki sanggahan tersebut. Nasabah diwajibkan untuk mengirimkan sanggahan secara tertulis untuk pembuktian lebih lanjut dan jika diperlukan, menyerahkan Kartu Debit yang bersangkutan untuk pembuktian lebih lanjut. Pada Transaksi Kartu Debit yang disebabkan oleh pemalsuan Kartu Debit (khususnya
counterfeit atau penggandaan Kartu Debit) yang telah dikonfirmasikan oleh Bank, Nasabah dibebaskan dari kewajiban melakukan pembayaran atas Transaksi Kartu Debit tersebut dan akan dibebankan/ditanggung oleh Bank.
ii) Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Nasabah atau terjadi karena kelalaian Nasabah.
iii) Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari kartu ATM/Kartu Debit lama yang tidak dihancurkan.
iv) Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan Nasabah Kartu Debit kecuali apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja atau perbuatan merugikan yang disengaja oleh Bank.
j) Lain-Lain
Apabila diminta oleh Bank, Nasabah wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu Debit Nasabah termasuk bekerjasama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum
6. Keamanan
a)
Login Password LINE Bank by Hana Bankdan PIN transaksi adalah kode yang bersifat rahasia dan merupakan kewenangan penuh dari Nasabah.
b) Nasabah diberikan kebebasan untuk membuat
Login Password/PIN transaksi sendiri dan dapat melakukan perubahan atau penggantian apabila terindikasi diketahui oleh pihak lain.
c) Nasabah tidak diperbolehkan untuk meminjamkan/memberitahukan
Login Password/PIN transaksikepada orang lain yang tidak berwenang termasuk karyawan atau petugas Bank.
d) Nasabah tidak diperkenankan untuk mencatat/menyimpan
LoginPassword/PIN transaksi pada media kertas, telepon selular, atau media lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh pihak lain.
e) Kerahasiaan atas
Login Password/PIN transaksi adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan hanya boleh digunakan oleh Nasabah dengan nomor telepon yang terdaftar pada Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
f) Dalam hal Nasabah salah memasukkan
Login Password/PIN transaksi sebanyak 5 (lima) kali secara berurutan, maka akun akan secara otomatis terblokir dan Nasabah dapat mengaktifkan kembali dengan memilih tombol ‘lupa PIN’ pada Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
g) Nasabah disarankan untuk menghapus email atau SMS dari Aplikasi LINE Bank by Hana Bankyang berisikan data notifikasi dan otorisasi segera setelah Nasabah selesai membaca.
h) Nasabah disarankan untuk melakukan
log-out dari Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
i) Bank dibebaskan dari segala macam tuntutan dan akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan nomor telepon dan
Login Password/PIN transaksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai akibat dari kelalaian Nasabah.
7.
Penutupan Rekening
a)
Penutupan oleh Bank
Bank berhak menutup, memblokir Rekening, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lainnya yang timbul, jika :
i) Rekening atau salah satu Rekening diduga telah disalahgunakan/diindikasikan untuk tindak/akomodasi kejahatan/penipuanyang terkait dengan rekening yang menimbulkan kerugian masyarakat, pihak ketiga atau pihak Bank.
ii) Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan dan/atau memberikan informasi palsu/tidak valid dan /atau tidak bersedia memberikan informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
iii) Profil data Nasabah indentik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris
iv) Permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengaduan, PPATK, Kantor Pajak atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika penutupan atau pemblokiran rekening dilakukan karena alasan diatas, Nasabah wajib menarik sisa saldo atau mentransfer dana tersebut ke rekening lain, yangdilakukan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku dengan mempertimbangkan permintaan tertulis dari instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
v) Jika Nasabah meninggal dunia, pailit, wanprestasi, dibawah perwalian/pengampuan karena alasan tertentu, maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan atau dibayarkan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk sesuai hukum dan perundang-undanngan yang berlaku.
vi) Apabila rekening nasabah menjadi tidak aktif (
dormant) dan/atau saldo dari rekening Nasabah berada di bawah persyaratan minimum yang berlaku.
vii) Apabila Nasabah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
viii) Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Nasabah oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan
b)
Penutupan Oleh Nasabah
i) Nasabah dapat melakukan penutupan Rekening secara langsung melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bankatau ke Kantor Cabang terdekat
ii) Penutupan Rekening di Kantor Cabang terdekat hanya berlaku untuk kondisi – kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
iii) Khusus untuk penutupan Deposito, dana yang ada di dalam rekening Deposito akan dicairkan ke rekening tabungan Nasabah yang tercatat di dalam aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
iv) Apabila Nasabah mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah setuju untuk dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
8.
Biaya dan Limit
a) Ketentuan mengenai biaya dan limit terkait Rekening dan limit transaksi yang dapat dilakukan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bankdapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank. Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan.
b) Informasi mengenai biaya dan limit yang berlaku dapat diakses melalui
Website Bank.
c) Nasabah wajib membayar setiap biaya, pajak, maupun denda sehubungan dengan transaksi, produk maupun jasa yang diberikan oleh Bank.
d) Apabila Bank menunjuk pengacara untuk melaksanakan atau melindungi setiap haknya atau untuk menyelesaikan perkara sehubungan dengan uang yang ada dalam Rekening baik dengan proses hukum atau penyelesaian lainnya, Nasabah menjamin Bank untuk mengganti semua biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut termasuk biaya hukum (atas dasar hubungan pengacara dan klien).
e) Seluruh jumlah yang harus dibayar oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus dibayar penuh tanpa potongan, perjumpaan hutang atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh suatu undang-undang atau peraturan untuk melakukan pemotongan atau penahanan
(withholding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap tiap pembayaran ke Bank, Nasabah akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan atau penahanan
(withholding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Nasabah secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika tidak ada pajak atau potongan tersebut.
9. Pernyataan Nasabah
a) Nasabah menjamin bahwa keseluruhan data, informasi dan/atau dokumen yang diberikan terkait dengan pembukaan Rekening adalah benar, sesuai, akurat, dan berkekuatan hukum serta merupakan data dan dokumen terkini sesuai aslinya (jika diberikan dalam bentuk salinan). Jika terjadi perubahan data, informasi dan/atau dokumen, Nasabah wajib melakukan pengkinian data melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank. Jika data, informasi dan/atau dokumen yang Nasabah sampaikan tidak benar, maka Bank berhak menutup fasilitas yang diajukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang ditentukan oleh Bank.
b) Nasabah menyetujui dan sepakat untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam syarat dan ketentuan ini serta ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
c) Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar badan hukum Bank yang bekerjasama dengan Bank untuk tujuan komersial.
d) Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk menggunakan data dan/atau informasi Nasabah yang dalam permohonan penggunaan produk atau jasa Bank ditolak, telah mengakhiri produk, selesai perjanjian dan lainnya untuk digunakan dalam hal kepentingan internal Bank termasuk memberikannya kepada pihak ketiga yang telah terikat dengan Bank sebagai penyedia dan atau memasarkan produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah.
e) Nasabah dengan kategori pekerjaan ibu rumah tangga atau pelajar, menyetujui bahwa Nasabah merupakan pemilik sebenernya dari rekening yang dibuat dan mengelola atas rekening tersebut.
f) Nasabah telah menerima dan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan, konsekuensi, serta segala risiko dari pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar badan hukum Bank diatas.
g) Nasabah telah membaca seluruh syarat dan ketentuan fasilitas termasuk namun tidak terbatas pada manfaat, konsekuensi, risiko, biaya, denda, pinalti dan karakteristik fasilitas dan produk.
h) Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum yang timbul dari Pihak manapun diluar Bank sehubungan dengan syarat dan ketentuan serta karakteristik produk dan fasilitas yang dipilih Nasabah.
i) Nasabah menyetujui bahwa kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam syarat dan ketentuan umum ini tidak dapat dicabut atau berakhir, tanpa persetujuan dari Bank selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank.
j) Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menginformasikan nomor CIF Nasabah kepada Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
k) Nasabah wajib memberikan dokumen dan/atau menjawab pertanyaan lainnya sebagai proses EDD (
Enhanced Due Diligence), jika diperlukan oleh Bank
l) Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah di Bank untuk jumlah sebesar:
1) Nilai Transaksi finansial sesuai instruksi Nasabah kepada Bank melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank; dan/atau
2) Biaya, pajak, maupun denda terkait dengan Transaksi, produk, atau jasa Bank melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank
10.
Kematian, Kepailitan Nasabah Serta Keberadaan Nasabah Tidak Diketahui
a) Dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka Bank berhak untuk:
i) Menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain.
ii) Meminta disediakannya surat penetapan ahli waris atau surat resmi termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan dari notaris maupun dokumen-dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan internal Bank. Pengalihan harta yang dimiliki oleh Nasabah kepada ahli waris atau wakilnya atau kepada pelaksana dari harta Nasabah membebaskan Bank dari setiap kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
b) Dalam hal keberadaan Nasabah tidak dapat diketahui, maka Bank berhak untuk menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening LINE Bank by Hana Banktanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain.
c) Dalam hal kepailitan Nasabah, maka Bank berhak bertindak atas dan/atau sesuai dengan permintaan yang diajukan kurator atau badan berwenang lainnya sebagaimana yang disyaratkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku dapat meminta dokumen-dokumen mengenai pernyataan tertulis dari pihak atau pejabat pemerintah yang berwenang atau pengadilan yang bersangkutan sehubungan dengan kepailitan Nasabah dan hal-hal terkait lainnya.
d) Bank akan dibebaskan dari semua tagihan, tuntutan, gugatan, perkara dan tindakan dalam bentuk apapun dari para ahli waris, pelaksana atau pengurus dari Nasabah yang meninggal dunia, mengalami kepailitan atau keberadaannya tidak dapat diketahui.
11.
Rekening Tidak Aktif (Dormant)
a) Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif (
Dormant) apabila tidak ada transaksi (debet maupun kredit) pada rekening Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
b) Pengaktifan Rekening Nasabah berstatus tidak aktif (
Dormant) dapat dilakukan sesuai dengan prosedur pengaktifan yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Tata cara pengaktifan rekening dapat disampaikan melalui media komunikasi yang digunakan oleh Bank.
c) Selama Rekening Nasabah berstatus
dormant, maka segala transaksi pendebetan dan beberapa jenis transaksi pengkreditan khususnya yang berkaitan dengan transaksi pengiriman dana tidak dapat dilakukan, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank.
d) Pengaktifan rekening
dormant dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah melalui kantor cabang Bank, Aplikasi LINE Bank by Hana Bank, dan/atau media lainnya mengikuti prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu.
12.
Produk Pihak Lain
a) Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain, atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.
b) Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
13.
Kerahasiaan Data
Dengan mengajukan permohonan dan melakukan proses pembukaan rekening dan menyatakan persetujuannya, maka Nasabah telah MENGETAHUI, MENYETUJUI, dan MENGIZINKAN Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening, untuk memberikan informasi apapun mengenai uang dan data lain dari Rekening serta data dan/atau informasi pribadi dari Nasabah baik untuk tujuan komersial dan non komersial. Nasabah mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut selain untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Nasabah, dan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, maka DIKETAHUI, DISETUJUI dan DIIZINKAN oleh Nasabah, sehingga Bank serta pihak lain termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau pembukaan Rekening dapat memberikan informasi:
a) kepada kantor pusat Bank, cabang, anak perusahaan, afiliasi atau kantor perwakilan yang berada di lokasi manapun terkait dengan informasi yang telah diberikan oleh Nasabah melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bankatau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, dan informasi apapun yang berkaitan dengan Rekening dan kepemilikan produk;
b) kepada kantor pusat Bank dan cabang untuk tujuan verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah atau calon Nasabah;
c) kepada polisi atau pihak-pihak atau instansi lainnya yang melakukan investigasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Nasabah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d) kepada pencetak Kartu Debit, agen, kontraktor, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, atau kartu lain dimana nama dari Nasabah atau data lain muncul, atau dokumen, data atau rekaman lainnya;
e) kepada bank atau lembaga keuangan lain atau lembaga yang berwenang sebagai pengawas atau pemerintah;
f) kepada penerima hak atau yang diusulkan sebagai penerima hak Bank, peserta atau penerus peserta dalam atau penerima pengalihan hak-hak Bank yang berhubungan dengan Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak sesuai data korespondensi yang telah diberikan oleh Nasabah dalam Aplikasi LINE Bank by Hana Bankatau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu;
g) kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Bank untuk kepentingan internal Bank atau pihak lain manapun jika diperintahkan demikian menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; dan;
h) kepada pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial Bank dengan pihak lain yang bekerjasama dengan Bank;
i) Nasabah bersedia menerima segala bentuk penawaran dan informasi produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank melalui sarana pribadi seperti surat, telepon, pesan singkat, surat elektronik ataupun media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia menerima tersebut, Nasabah dapat menghubungi Customer Centre untuk tidak lagi mendapatkan penawaran melalui sarana pribadi Nasabah. Nasabah juga bersedia dihubungi oleh Bank guna proses verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah ataupun calon Nasabah untuk pembukaan rekening maupun keperluan internal Bank lainnya.
14.
Force Majeure
a) Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, apabila Bank tidak dapat melaksanakan transaksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada pandemi, bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem, atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kebijaksanaan serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.
b) Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pengguna berakhir. Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
c) Bank tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan pada Aplikasi LINE Bank by Hana Bankyang disebabkan oleh kesalahan Nasabah atau sebab-sebab lain seperti: virus, kerusakan pada perangkat keras telepon selular, dan lain-lain.
13.
Lain-Lain
a) Dana yang ditempatkan dalam Rekening dan/atau Deposito Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
b) Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar IDR 2,000,000,000 (dua miliar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS.
c) Bank berhak mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan produk Bank yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini.
d) Bank berhak untuk melakukan tindakan apapun yang dianggap perlu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk membatasi transaksi atas Rekening-Rekening dan/atau memblokir Rekening-Rekening dan/atau menutup Rekening-Rekening tersebut.
14.
Layanan Dan Pengaduan Nasabah
a) Nasabah dapat melaporkan/memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kesalahan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tanpa hak atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Rekening Nasabah.
b) Bank dapat meminta Nasabah untuk mengajukan keluhan secara tertulis melalui dengan menyampaikan juga bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung keluhan.
c) Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
d) Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan transaksi yang dianggap benar oleh Nasabah.
e) Nasabah dapat melakukan pengaduan atau mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank terdekat selama jam kerja.
Pengguna dengan ini menyatakan :
1. Bersedia menerima segala bentuk informasi, penawaran, dan layanan komersial lainnya terkait dengan produk atau program Bank.
2. Telah membaca, mengerti dan memahami seluruh penjelasan dan keterangan yang disampaikan dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi LINE Bank by Hana Banktermasuk namun tidak terbatas pada risiko, biaya, denda, penalti dan karakteristik Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
Dengan menandatangani Ketentuan Umum ini, saya menyatakan dengan ini menerima dan mengikatkan diri pada semua syarat dan ketentuan umum PT Bank KEB Hana Indonesia, sehubungan dengan pembukaan Rekening di PT Bank KEB Hana Indonesia.