UJI COBA TERBATAS
SYARAT DAN KETENTUAN
GOAL SAVINGS LAYANAN DIGITAL LINE BANK BY HANA BANK
PT BANK KEB HANA INDONESIA
Syarat dan Ketentuan Goal Savings Layanan Digital LINE Bank by Hana Bank ini (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Goal Savings”) berlaku bagi setiap Nasabah yang membuka rekening Goal Savings di PT Bank KEB Hana Indonesia.
I. DEFINISI
a) Aplikasi LINE Bank by Hana Bank adalah aplikasi layanan digital yang dimiliki oleh Bank dalam rangka menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Aplikasi LINE Bank by Hana Bank berbasis teknologi informasi.
b) Bank adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kantor Pusat dan jaringan kantor PT Bank KEB Hana Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) Nasabah adalah individu atau perorangan yang memiliki Rekening.
d) Rekening adalah rekening tabungan individu yang dibuka melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
e) Goal Savings adalah simpanan berupa tabungan dengan metode setoran bulanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya yang ditempatkan secara digital melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
f) Confirmation Letter adalah pemberitahuan pembukaan simpanan Goal Savings yang diterbitkan secara elektronik melalui media yang ditetapkan oleh Bank yang mencerminkan kepemilikan Nasabah pada produk Goal Savings di Bank namun bukan merupakan bukti kepemilikan.
g) One Time Password (OTP) adalah kata sandi yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui media yang akan digunakan Nasabah untuk setiap satu sesi transaksi/login.
II. PEMBUKAAN GOAL SAVINGS
a) Persyaratan pembukaan Tabungan Goal Savings melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Telah melakukan pendaftaran di aplikasi LINE Bank by Hana Bank;
- Memiliki rekening Tabungan dengan status aktif di LINE Bank by Hana Bank.
b) Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur produk Tabungan Goal Savings yang dikeluarkan oleh Bank beserta syarat dan ketentuan serta segala resikonya.
c) Rincian fitur produk Tabungan Goal Savings dapat diperoleh melalui website Bank (
www.linebank.co.id) dan/atau Aplikasi LINE Bank by Hana Bank;
d) Rincian fitur produk Tabungan Goal Savings adalah sebagai berikut:
-
Jenis produk Tabungan Goal Savings adalah sebagai berikut:
a) Goal Savings Basic -> merupakan produk tabungan berjangka yang dapat diatur sesuai dengan target menabung dan pilihan tenor
b) Goal Savings Rewards -> merupakan produk tabungan berjangka berhadiah yang dapat diatur sesuai dengan target menabung dan pilihan tenor
-
Minimum setoran bulanan
a) Goal Savings: Rp100,00 (seratus ribu rupiah)
b) Goal Savings Reward: jumlah setoran mengikuti skema masing-masing hadiah yang dipilih
-
Pilihan jangka waktu:
a) Goal Savings Basic: 6 (enam), 12 (dua belas), 24 (dua puluh empat) dan 36 (tiga puluh enam) bulan
b) Goal Savings Rewards: 6 (enam), 12 (dua belas), 24 (dua puluh empat) 36 (tiga puluh enam), 60 (enam puluh), 96 (Sembilan puluh enam) dan 120 (seratus dua puluh) bulan
-
Pembayaran bunga dibayarkan tiap bulan dan dikreditkan ke rekening Tabungan Goal Savings pada tanggal pembukaan rekening Goal Savings.
-
Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
-
Nasabah dapat membuka Tabungan Goal Savings Regular dan Goal Savings Reward lebih dari 1 (satu) rekening dengan maksimum rekening per Nasabah adalah 10 rekening (termasuk rekening Goal Savings Rewards).
-
Tabungan Goal Savings tidak dapat digunakan untuk transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada tarik tunai, transfer, pembayaran, dan transaksi lainnya oleh Nasabah sebelum jatuh tempo.
-
Nasabah tidak dapat memperpanjang jangka waktu Tabungan Goal Savings pada saat jatuh tempo.
-
Confirmation Letter Tabungan Goal Savings adalah pemberitahuan atas penempatan Tabungan Goal Savings yang diterbitkan secara elektronik yang dikirimkan secara otomatis ke email milik Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, dimana pengiriman email dilakukan saat pembukaan Tabungan Goal Savings berhasil dibuka melalui aplikasi LINE Bank by Hana.
- Atas pengakhiran Goal Savings Basic sebelum jatuh tempo, maka Nasabah akan dikenakan biaya penalti. Penalti penutupan Tabungan Goal Savings akan diinformasikan di dalam ketentuan Produk di dalam website website Bank (www.linebank.co.id) dan/atau Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
-
Apabila Tabungan Goal Savings telah jatuh tempo, maupun Goal Savings yang tertutup otomatis dikarenakan gagal debet setoran bulanan selama 3 (tiga) kali berturut - turut, maka pencairan dana Goal Savings otomatis dikreditkan ke rekening sumber dana.
-
Ketentuan gagal debet:
a) Apabila terjadi gagal debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum tanggal jatuh tempo, maka saat jatuh tempo, rekening akan tertutup secara otomatis dengan dikenakan penalti. Seluruh dana pada rekening Goal Savings, setelah dikurangi denda penalti, akan dikreditkan ke rekening sumber dana
b) Apabila terjadi gagal debet sebanyak 2 (dua) atau 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, maka saat jatuh tempo, rekening akan tertutup secara otomatis dan Nasabah tidak dikenakan denda penalti. Seluruh dana pada rekening Goal Savings akan dikreditkan ke rekening sumber dana.
e) Nasabah dapat membuka Goal Savings hingga jumlah tertentu seperti yang telah ditetapkan Bank.
f) Bank berhak menyetujui atau menolak penempatan Goal Savings dengan memberikan informasi kepada Nasabah atas penerimaan maupun penolakan sebagaimana dimaksud. Informasi tersebut akan disampaikan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank. Nasabah setuju dan memberi kuasa kepada Bank Hana untuk melakukan pendebetan rekening sumber dana dan blokir dana yang disetorkan pada Goal Savings untuk tujuan penempatan dan selama tenor yang telah dipilih oleh Nasabah.
g) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Goal Savings tunduk pada Syarat dan Ketentuan umum Goal Savings ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Aplikasi LINE Bank by Hana Bank dan Syarat dan Ketentuan Umum Bank Hana.
h) Suku bunga Goal Savings beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan suku bunga acuan Regulator, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan pada Bank.
i) Nasabah wajib menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas penempatan Goal Savings, termasuk pajak bunga yang dibayarkan Bank kepada Nasabah.
j) Dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka Goal Savings berikut dengan bunganya akan dibayarkan oleh Bank kepada ahli waris Nasabah yang sah menurut hukum pada saat Goal Savings telah jatuh tempo. Dalam hal Nasabah meninggal dunia namun Goal Savings belum jatuh tempo (
break), ahli waris dapat menutup Goal Savings Nasabah dan ketentuan sebagaimana tercantum pada poin III.3 perihal pengakhiran rekening Goal Savings sebelum jatuh tempo akan berlaku. Jika terjadi gagal debet setoran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka rekening Goal Savings Nasabah akan tertutup secara otomatis dan ketentuan sebagaimana tercantum pada poin II.5 akan berlaku
k) Apabila Nasabah meninggal dunia, Bank berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh Bank sebagai dasar pencairan saldo rekening Goal Savings kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Goal Savings milik Nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka Bank dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Goal Savings milik Nasabah.
l) Nasabah setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan rekening sumber dana dan blokir dana yang disetorkan pada Goal Savings untuk tujuan penempatan dan selama tenor yang telah dipilih oleh Nasabah.
m) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan dana pada Goal Savings tunduk pada Syarat dan Ketentuan Tabungan Goal Savings ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Bank.
n) Suku bunga Tabungan Goal Savings beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan pada Bank.
o) Setiap penempatan dana pada Goal Savings akan disertai dengan tenor penempatan.
p) Nasabah wajib menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas penempatan dana pada Goal Savings (jika ada), termasuk pajak bunga yang dibayarkan Bank kepada Nasabah.
III. SALDO DAN MUTASI TRANSAKSI
a) Nasabah dapat melakukan monitor saldo Tabungan Goal Savings dan tanggal jatuh tempo Tabungan Goal Savings melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
b) Nasabah dapat melakukan monitor mutasi transaksi Tabungan Goal Savings melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
IV. PENUTUPAN REKENING
a) Nasabah dapat melakukan penutupan Goal Savings melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank dan saldo Goal Savings yang ada di dalam rekening Goal Savings akan dicairkan melalui rekening tabungan Nasabah yang terdaftar pada aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
b) Apabila Nasabah mencairkan Goal Savings sebelum tanggal jatuh tempo, maka Nasabah setuju untuk dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
V. BIAYA DAN LIMIT TRANSAKSI
a) Ketentuan mengenai bunga, biaya terkait Rekening dan limit transaksi yang dapat dilakukan melalui Aplikasi LINE Bank by Hana Bank dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan Bank. Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui media komunikasi Bank termasuk namun tidak terbatas pada email, SMS, website Bank dan media lainnya mengenai perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
b) Pendapatan atas bunga yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dipotong oleh Bank secara otomatis.
c) Nasabah wajib membayar setiap biaya, pajak, maupun denda sehubungan dengan transaksi, produk maupun jasa yang diberikan oleh Bank.
d) Seluruh jumlah yang menjadi kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini wajib dibayar penuh tanpa potongan, atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh suatu undang-undang atau peraturan untuk melakukan pemotongan atau penahanan (
withholding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap tiap pembayaran ke Bank, Nasabah akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan atau penahanan (
withholding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Nasabah secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika ada pajak atau potongan tersebut.
VI. LAIN – LAIN
a) Saldo yang ditempatkan dalam Rekening dan/atau Tabungan Goal Savings Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
b) Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar IDR 2,000,000,000 (dua milyar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS.
c) Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan terkait dengan produk Bank dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d) Bank berhak untuk melakukan tindakan apapun yang dianggap perlu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk membatasi transaksi atas rekening - rekening dan/atau memblokir rekening - rekening dan/atau menutup rekening - rekening tersebut.
VII. LAYANAN DAN PENGADUAN NASABAH
a) Nasabah dapat melaporkan/memberitahukan kepada Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kekeliruan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tanpa hak atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan terkait dengan Rekening Nasabah.
b) Nasabah dapat mengajukan keluhan/aduan secara tertulis dengan menyampaikan seluruh bukti-bukti transaksi serta bukti pendukung lainnya.
c) Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
d) Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian atas transaksi yang dianggap benar oleh Nasabah.
e) Nasabah dapat melakukan pengaduan, mengajukan keluhan atau pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 selama jam operasional (08:00 – 22:00) atau datang langsung ke Jaringan Kantor Bank terdekat selama jam kerja operasional (08.00-15.00).
Nasabah dengan ini menyatakan :
- Bersedia menerima segala bentuk informasi, penawaran dan layanan komersil lainnya terkait dengan produk atau program Bank.
- Telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh penjelasan dan keterangan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Goal Savings termasuk namun tidak terbatas pada risiko, biaya, denda, penalti atas fitur Aplikasi LINE Bank By Hana Bank
Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Goal Savings ini, saya menyatakan dengan ini menerima dan mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan umum Bank, termasuk Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan Digital PT Bank KEB Hana Indonesia atas transaksi pembukaan/ penutupan Tabungan Goal Savings di aplikasi LINE Bank By Hana Bank.
KETENTUAN KHUSUS TABUNGAN GOAL SAVINGS BASIC
- Nasabah dikenakan pajak atas pendapatan bunga sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan.
- Bebas menentukan besarnya setoran rutin bulanan dengan setoran minimum sebesar Rp100.000 (dalam IDR)
- Setoran rutin bulanan akan didebet langsung dari rekening sumber dana.
- Apabila saldo rekening sumber dana tidak mencukupi pada saat tanggal pendebetan, sehingga mengakibatkan gagal debet dan keterlambatan pembayaran setoran rutin bulanan Goal Savings, atas keterlambatan pembayaran setoran rutin bulanan Goal Savings yang terjadi selama 3 bulan berturut - turut, maka rekening Goal Savings Nasabah akan tertutup secara otomatis di bulan keempat yaitu 1 (satu) hari kerja setelah jadwal setoran bulanan yang keempat.
- Atas penutupan rekening Goal Savings secara otomatis yang disebabkan oleh keterlambatan Setoran Bulanan tersebut, maka Poin III.3 perihal pengakhiran rekening Goal Savings sebelum jatuh tempo (break) akan berlaku.
- Nasabah akan menerima maksimal 3 (tiga) kali notifikasi dalam bentuk SMS dalam 3 bulan berturut - turut, jika belum melakukan setoran rutin bulanan.
- Setoran awal, setoran bulan kedua dan seterusnya hanya dapat dilakukan dengan pendebetan rekening sumber dana secara otomatis pada tanggal pendebetan, dalam hal tanggal pendebetan jatuh pada hari Sabtu – Minggu/Hari Libur Nasional maka akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Pembayaran bunga Goal Savings akan dilakukan setiap bulan yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan rekening Goal Savings, dalam hal tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari Sabtu – Minggu/Hari Libur Nasional maka akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Perubahan Suku Bunga Goal Savings akan berlaku efektif pada rekening Goal Savings Nasabah selama tenor yang Nasabah pilih. Perhitungan bunga pada saat terjadinya perubahan Suku Bunga, akan dihitung secara prorata.
- Suku Bunga yang tercantum pada Confirmation Letter tidak mengikat selama tenor.
KETENTUAN KHUSUS GOAL SAVINGS REWARD
- Goal Savings Reward tersedia dalam mata uang IDR.
- Suku bunga Goal Savings Reward berlaku sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank.
- Dalam hal Nasabah menghendaki untuk mengikuti program promosi khusus yang diselenggarakan oleh Bank, maka kepada Nasabah akan diberlakukan ketentuan pembayaran setoran bulanan di muka beberapa kali angsuran sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
KETENTUAN PROGRAM GOAL SAVINGS REWARD
- Nasabah mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa hadiah yang diperoleh Nasabah pada Program Goal Savings Reward ini merupakan hadiah bersyarat, sehingga Hadiah tersebut baru akan menjadi milik Nasabah sepenuhnya apabila Nasabah telah memenuhi seluruh Ketentuan Program Goal Savings Reward.
- Apabila Nasabah mengakhiri keikutsertaan dalam Goal Savings Reward (“Program”) ini atau rekening tabungan Nasabah tutup ataupun ditutup karena sebab apapun juga sebelum jangka waktu Program sebagaimana yang telah dipilih, maka Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar sebagaimana tercantum dalam skema yang sudah dipilih sebagaimana ditentukan oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
- Apabila terjadi peristiwa sesuai butir 2 diatas atau sewaktu-waktu Bank diperintahkan atau diwajibkan oleh hukum untuk memblokir atau mencairkan atau menutup rekening tabungan atau rekening Goal Savings Reward, sehingga mengakibatkan Bank tidak dapat melakukan pendebetan dana untuk menyelesaikan biaya penalti dan biaya penutupan rekening sesuai butir 2 di atas, maka Nasabah dengan ini setuju dan tetap berjanji untuk menyelesaikan kewajiban - kewajiban sesuai butir 2 kepada Bank. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari Bank maka Nasabah wajib dan berjanji untuk menyelesaikan kewajiban -kewajiban tersebut kepada Bank.
- Guna menjamin penyelesaian kewajiban Nasabah di kemudian hari, Nasabah setuju. Memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan autodebet sejumlah biaya disepakati pada rekening sumber dana ke rekening Goal Savings
- Dana yang diendapkan dalam Program ini tidak dapat dijadikan jaminan kredit dalam bentuk apapun.
- Nasabah setuju bahwa apabila Hadiah yang telah disepakati tidak tersedia dikarenakan sesuatu hal, maka Bank berhak untuk mengganti dengan jenis hadiah lainnya dengan nilai yang setara yang akan diinformasikan kepada Nasabah melalui aplikasi, website, kantor Bank atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal Nasabah meninggal dunia dalam jangka waktu Program sebagaimana yang telah dipilih, maka demi hukum (i) Program ini akan berakhir secara otomatis, (ii) seluruh kewajiban - kewajiban Nasabah akan beralih kepada ahli waris Nasabah dan (iii) seluruh syarat dan ketentuan pada Bank terkait dengan Program, termasuk segala ketentuan/prosedur yang terkait dan berlaku di Bank serta peraturan perundang-undangan akan berlaku akan mengikat kepada (para) ahli waris Nasabah.
- Khusus Hadiah Dalam Bentuk Cashback. Hadiah akan diterima Nasabah maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak pembukaan rekening Goal Savings Reward dilakukan atau sejak pendebetan setoran pertama kali berhasil dilakukan.
-
Khusus Hadiah Di luar Cashback. Nasabah setuju bahwa:
a. Hadiah, termasuk spesifikasi dan warna, sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank dan tidak dapat diuangkan atau ditukar dalam bentuk lainnya.
b. Pengurusan biaya - biaya lainnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
c. Ketersediaan hadiah untuk daerah di luar Jakarta memungkinkan terjadinya penundaan pengiriman Hadiah.
d. Hadiah akan diterima Nasabah maksimal 30 Hari Kerja sejak pembukaan rekening Goal Savings Reward dilakukan atau sejak pendebetan setoran pertama kali berhasil dilakukan.
KETENTUAN PENGAKHIRAN GOAL SAVINGS
-
Pengakhiran Goal Savings dapat dilakukan apabila:
a) Atas permintaan Nasabah sebelum jatuh tempo ( break)
b) Goal Savings telah jatuh tempo.
c) Saldo rekening sumber dana tidak mencukupi pada saat tanggal pendebetan, sehingga mengakibatkan gagal debet dan keterlambatan pembayaran setoran rutin bulanan Goal Savings, atas keterlambatan pembayaran setoran rutin bulanan Goal Savings yang terjadi selama 3 bulan berturut-turut.
-
Dalam hal pengakhiran Goal Savings sebelum jatuh tempo atas permintaan Nasabah ( break), dapat diproses melalui:
a) Aplikasi LINE Bank by Hana Bank dengan melakukan klik tombol break pada rekening Goal Savings yang terdapat pada Informasi rekening.
-
Atas pengakhiran Goal Savings sebelum jatuh tempo, maka Nasabah dikenakan penalti sebesar 1% dari Saldo Akhir saat penutupan rekening atau minimum Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), mana yang paling besar. Bunga berjalan akan dihitung dengan jumlah hari prorata.
-
Apabila Goal Savings telah jatuh tempo, maupun Goal Savings yang tertutup otomatis dikarenakan gagal debet setoran bulanan selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka pencairan dana Goal Savings otomatis dikreditkan ke rekening sumber dana.
-
Ketentuan gagal debet:
a) Sebanyak 3 (tiga) bulan berturut – turut sebelum tanggal jatuh tempo, maka saat jatuh tempo, rekening akan tertutup secara otomatis dan Nasabah akan dikenakan denda penalti sebesar 1% dari Saldo Akhir saat tanggal jatuh tempo atau minimum Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), mana yang paling besar. Seluruh dana pada rekening Goal Savings, setelah dikurangi denda penalti, akan dikreditkan ke rekening sumber dana.
b) Sebanyak 2 (dua) atau 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, maka saat jatuh tempo, rekening akan tertutup secara otomatis dan Nasabah tidak dikenakan denda penalti. Seluruh dana pada rekening Goal Savings akan dikreditkan ke rekening sumber dana.
LAIN-LAIN
- Dana yang ditempatkan dalam rekening Goal Savings Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
- Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2,000,000,000,- (dua milyar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS yang berlaku.
- Bank berhak mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan produk Bank yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Goal Savings ini, dimana perubahan informasi disampaikan 30 hari kerja sebelum perubahan efektif berlaku melalui media yang telah ditentukan oleh Bank sesuai dengan batas waktu yang berlaku.Bank berhak melakukan pemblokiran rekening Nasabah, menolak transaksi terhadap rekening Nasabah, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
-
Bank berhak melakukan pemblokiran rekening Nasabah, menolak transaksi terhadap rekening Nasabah, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
a) Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
b) Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
c) Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada Bank;
d) Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
e) Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
-
Penyelesaian Perselisihan.
a) Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Goal Savings Bank ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah maksimal 30 hari kerja.
b) Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
c) Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
-
Layanan Dan Pengaduan Nasabah.
a) Nasabah dapat melaporkan/memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kesalahan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tanpa hak atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi rekening atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan rekening Goal Savings Nasabah.
b) Bank dapat meminta Nasabah untuk mengajukan keluhan secara tertulis melalui dengan menyampaikan juga bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung keluhan.
c) Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
d) Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan transaksi yang dianggap benar oleh Nasabah.
e) Nasabah dapat melakukan pengaduan atau mengajukan pertanyaan sehubungan dengan produk dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 dengan waktu layanan 24 jam atau datang langsung ke Jaringan Kantor Bank terdekat selama jam kerja.