SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
FASILITAS KREDIT PRODUK PINJAMAN LAYANAN DIGITAL
PT Bank KEB HANA INDONESIA

Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit Produk Pinjaman Layanan Digital PT Bank KEB Hana Indonesia  (selanjutnya disebut “ Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit”) ini berlaku bagi setiap Debitur yang memperoleh Fasilitas Kredit.
I. Pengertian dan Penafsiran
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain, seluruh kata atau istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
  1. Bank adalah PT Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Mangkuluhur City Tower One, lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 1-3, Jakarta 12930, termasuk namun tidak terbatas pada jaringan kantor Bank.
  2. Fasilitas Kredit adalah fasilitas kredit produk pinjaman layanan digital yang diberikan oleh PT Bank KEB Hana Indonesia kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit yang menimbulkan kewajiban bagi Debitur untuk melunasi jumlah Fasilitas Kredit berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit.
  3. Aplikasi Layanan Digital LINE Bank adalah layanan perbankan yang dimiliki oleh Bank dalam rangka melayani nasabah dengan cepat, mudah dan sesuai kebutuhan nasabah.
  4. Formulir Elektronik adalah formulir permohonan pengajuan Fasilitas Kredit yang dilengkapi dan diajukan oleh Debitur melalui media elektronik.
  5. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur yang mencantumkan rincian Fasilitas Kredit yang disetujui oleh Bank dan akan dapat diakses oleh Debitur di Aplikasi Layanan Digital dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit ini, berikut setiap perubahan, penambahan, perpanjangan, penegasan dan/atau pembaharuannya yang dibuat dikemudian hari beserta seluruh dokumen yang dibuat sehubungan dengan itu.
  6. Debitur adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit yang disetujui oleh Bank untuk mendapatkan Fasilitas Kredit.
  7. Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali setiap bulannya oleh Debitur yang terdiri dari utang pokok, bunga dan biaya lainnya pada setiap Tanggal Angsuran selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit.
  8. Tanggal Angsuran adalah tanggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit dimana, Debitur wajib menyediakan dana sebesar Angsuran pada Rekening Utama Debitur untuk dilakukan penarikan pembayaran.
  9. Jangka Waktu Fasilitas Kredit adalah periode Fasilitas Kredit sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit.
  10. Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit adalah tanggal periode akhir pinjaman sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit.
  11. Hari Kerja adalah hari, kecuali  Sabtu,  Minggu dan hari libur resmi  lainnya  yang  ditetapkan  oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana Bank melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi kliring.
  12. Hari Kalender adalah hari termasuk Sabtu, Minggu dan hari  libur  resmi  lainnya  yang  ditetapkan  oleh pemerintah  Republik  Indonesia, dimana Bank tidak melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi kliring.
  13. Utang adalah sejumlah uang yang merupakan kewajiban pembayaran baik utang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dari waktu ke waktu dan wajib dibayar, dikembalikan yang timbul sehubungan dan sebagai akibat dari Perjanjian Kredit maupun karena sebab lainnya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit Produk Pinjaman Layanan Digital adalah Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit Produk Pinjaman Digital PT Bank KEB Hana Indonesia berikut setiap perubahan dan pembaharuannya yang mengikat Debitur dan Bank.
  15. Rekening Utama adalah rekening tabungan atas nama Debitur yang ada pada Bank sebagai media penampungan pencairan Fasilitas Kredit dan pembayaran Angsuran.
  16. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  17. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik yang digunakan dalam perjanjian kredit, termasuk namun tidak terbatas data E-KTP, swafoto, nomor ponsel dan e-mail.

II. Fasilitas Kredit
  1. Tujuan Kredit
    Fasilitas Kredit dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, pembelian barang elektronik, pernikahan, liburan dan biaya konsumsi lainnya dengan mematuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Jenis Kredit
    a. Untuk jenis kredit “ LINE Bank Kredit Tanpa Agunan” adalah jenis kredit yang dicairkan secara sekaligus satu kali didepan, dimana Debitur melakukan pembayaran dengan mengangsur dengan jangka waktu bervariasi. Debitur tidak dapat melakukan penarikan kembali atas pembayaran Fasilitas Kredit yang telah dibayar dari waktu ke waktu selama jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit ini.
    b. Untuk jenis kredit “LINE Bank Quick Credit”adalah jenis kredit pinjaman dalam bentuk dana siaga yang dapat digunakan dalam kurun waktu tertentu yang memberikan bebas biaya bunga sampai dengan 30 hari kalendar. Dana siaga yang tidak dilunasi selama 30 hari tersebut, maka transaksi akan otomatis berubah menjadi angsuran bulanan. Debitur yang tidak memilih jangka waktu angsuran maka setuju dan terikat dengan jangka waktu angsuran yang otomatis disediakan oleh sistem Bank.
  3. Dengan disetujuinya permohonan Fasilitas Kredit oleh Bank dan diterimanya dana Fasilitas Kredit oleh Debitur, Debitur mengakui telah berutang kepada Bank sebesar pinjaman pokok (utang pokok) ditambah dengan bunga serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank. Rincian atas Fasilitas Kredit Debitur sebagaimana tercantum dan ditetapkan pada Perjanjian Kredit yang mengikat secara hukum.

III. Informasi status
Informasi status permohonan Fasilitas Kredit dapat diberitahukan kepada Debitur melalui Aplikasi Layanan Digital LINE Bank by Hana Bank atau Line Messenger milik Debitur atau surat elektronik (e-mail) atau layanan pesan singkat (sms) atau telepon atau surat atau melalui media lainnya yang ditetapkan oleh Bank (jika ada) yang ditujukan kepada alamat korespondensi yang tercatat di dalam sistem Bank.

IV. Penggunaan Fasilitas Kredit
  1. Pencairan Fasilitas Kredit
    Fasilitas Kredit yang telah disetujui akan dicairkan ke Rekening Utama Debitur di Bank sesuai dengan instruksi dari Debitur. Jumlah Fasilitas Kredit yang dicairkan adalah sejumlah dana yang disetujui oleh Bank dikurangi dengan biaya-biaya (jika ada). Fasilitas Kredit dicairkan secara sekaligus maupun secara bertahap sesuai kebutuhan Debitur, khusus untuk LINE Bank Quick Credit.
  2. Penarikan Fasilitas Kredit
    a. Media penarikan dari Rekening Utama untuk Fasilitas Kredit yang sudah disetujui dapat menggunakan Kartu Debit (jika ada) dan/atau media lainnya yang disediakan oleh Bank.
    b. Debitur menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan dan catatan serta surat-surat dan dokumen lain yang dipegang Bank juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit ini dan mengikat terhadap Debitur.

V. Pembayaran Fasilitas Kredit
Atas Fasilitas Kredit yang disetujui oleh Bank, Debitur wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan kepada Bank, yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit. Angsuran bulanan yang dibayarkan Debitur kepada Bank mencakup pembayaran Utang Pokok Fasilitas Kredit, bunga, denda (jika ada) dan biaya-biaya lainnya (jika ada).

Pada Fasilitas Kredit ini, Debitur akan menerima informasi mengenai tagihan bulanan setiap waktunya melalui Aplikasi Layanan Digital. Debitur diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pada setiap bulannya, biaya keterlambatan (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) atas Fasilitas Kredit sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan Fasilitas Kredit seluruhnya dibayar lunas oleh Debitur, sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit, Syarat dan Ketentuan Umum serta panduan pembayaran Fasilitas Kredit yang terdapat pada Aplikasi Layanan Digital/Website Bank.

Pembayaran Fasilitas Kredit melalui jaringan pembayaran yang telah ditentukan oleh Bank, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup agar dana dapat diterima tepat waktu oleh Bank.

Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak pada kolektabilitas kredit dari Debitur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat berpengaruh pada pengajuan Fasilitas Kredit yang sedang berlangsung atau akan diajukan baik pada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Disamping itu, Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan Fasilitas Kredit dari Debitur, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan Bank untuk melakukan proses pencarian, penagihan (Debt Collector) maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

VI. Tanggal Angsuran
  1. Tanggal Angsuran untuk persetujuan/pencairan dimulai dari tanggal 5 hingga tanggal 20 setiap bulannya, maka tanggal Angsuran tersebut akan jatuh pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya.
  2. Tanggal Angsuran untuk persetujuan/pencairan di atas tanggal 20 setiap bulannya, maka tanggal angsuran akan jatuh pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
  3. Khusus untuk pencairan pinjaman “Kredit Tanpa Agunan” dengan limit mulai dari Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) ke atas, akan mengikuti ketentuan tanggal 20 setiap bulannya sebagaimana diatur pada angka 2 di atas, pembayaran bunga harian dan biaya lainnya (jika ada) akan mulai terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman hingga tanggal 5 (lima) bulan berikutnya akan dipotong dari nominal Fasilitas Kredit saat pencairan.

VII. Bunga dan Biaya
  1. Bunga
    Bunga dari Fasilitas Kredit merupakan bunga harian berdasarkan bunga efektif setahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender. Perhitungan bunga dihitung setiap hari dimulai dari tanggal Fasilitas Kredit disetujui sampai dengan jangka waktu Debitur melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Fasilitas Kredit.
    Perhitungan bunga dihitung setiap hari dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Untuk jenis kredit “ LINE Bank Kredit Tanpa Agunan” bunga akan dihitung sejak dari tanggal Fasilitas Kredit disetujui sampai dengan jangka waktu Debitur melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Fasilitas Kredit.
    b. Untuk jenis kredit “ LINE Bank Quick Credit” bunga akan dihitung sejak transaksi Debitur diubah menjadi angsuran bulanan sampai dengan jangka waktu Debitur melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Fasilitas Kredit.
  2. Biaya
    Debitur juga bertanggung jawab atas biaya-biaya sebagai berikut:
    a. Denda Keterlambatan Pembayaran
    Bank akan mengenakan denda keterlambatan yang besarnya seperti yang disebutkan di Perjanjian Kredit angka (1) tentang Rincian Fasilitas Kredit Pinjaman yang akan dibebankan kepada Debitur apabila pembayarannya tidak diterima oleh Bank pada tanggal angsuran atau Debitur melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah angsuran dan sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit.

    b. Denda Pelunasan dipercepat
    Bank akan mengenakan denda pelunasan dipercepat kepada Debitur yang besarnya seperti yang disebutkan di Perjanjian Kredit angka (1) tentang Rincian Fasilitas Kredit Pinjaman dihitung dari :
    1. LINE Bank Kredit Tanpa Agunan (KTA) General : sisa Fasilitas Kredit yang terutang pada periode sebelumnya ditambah biaya bunga berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo cicilan akhir.
    2. LINE Bank Kredit Tanpa Agunan (KTA) Premium : sisa Fasilitas Kredit yang terutang pada periode sebelumnya ditambah biaya bunga berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo terdekat.
    3. LINE Bank Quick Credit General dan Premium : sisa Fasilitas Kredit terutang yang telah menjadi cicilan pada periode sebelumnya ditambah biaya bunga berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo cicilan terakhir.

    Biaya keterlambatan (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) atas Fasilitas Kredit tersebut dan akan dikenakan kepada Debitur yang melakukan pelunasan dipercepat.

    c. Biaya Provisi
    Biaya Provisi adalah sejumlah biaya yang harus Debitur bayarkan kepada Bank sebagai biaya penanganan atas pencairan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang telah disetujui.

    d. Biaya Pencairan
    Biaya Pencairan adalah sejumlah biaya yang harus Debitur bayarkan kepada pihak Bank pada setiap transaksi Quick Credit yang dilakukan. Biaya pencairan ditetapkan secara dinamis sesuai dengan pertimbangan Bank, dimana akan diinformasikan kepada Debitur sebelum Debitur melakukan pencairan.

    e. Biaya Tahunan
    Biaya Tahunan adalah sejumlah biaya yang harus Debitur bayarkan kepada pihak Bank atas fitur kredit yang diberikan yang akan dibebankan dan dapat dibayar pada bulan ke-11 sejak Fasilitas Kredit aktif. Besaran Biaya Tahunan tercantum pada dokumen Perjanjian Kredit.

    Dalam hal ini apabila terdapat perubahan atas bunga dan/atau biaya atas kebijakan internal maupun kebijakan eksternal seperti regulator maka Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media elektronik seperti website, email, dan push notification yang telah ditetapkan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif perubahan dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

VIII. Penambahan Jumlah Fasilitas Kredit
Berdasarkan pertimbangan dari Bank, Bank dapat menambah jumlah Fasilitas Kredit kepada Debitur, dengan syarat dan ketentuan antara lain, Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi/Cidera Janji dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan memenuhi syarat penambahan kredit yang ditentukan oleh Bank. Dengan disetujuinya penambahan jumlah Fasilitas Kredit oleh Bank, Debitur akan menerima detail syarat dan ketentuan atas Fasilitas Kredit yang baru. Dalam hal Debitur berkeberatan, maka Debitur dapat mengabaikan penawaran atas penambahan jumlah Fasilitas Kredit pada Aplikasi Layanan Digital.

IX. Pelunasan sesuai Jangka Waktu Fasilitas Kredit
Jumlah terutang yang ditagihkan pada angsuran terakhir dalam jangka waktu Fasilitas Kredit dapat berbeda dari jumlah angsuran yang dilakukan setiap bulannya, tergantung dari sisa jumlah angsuran yang belum terbayarkan beserta bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada).
X. Hak dan Kewajiban Debitur
  1. Hak
    a. Untuk diberikan sejumlah Fasilitas Kredit sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian Kredit.
    b. Menerima informasi terkait perubahan suku bunga, biaya, risiko dan informasi lainnya yang terkait dengan fasilitas kredit melalui media yang telah ditetapkan oleh Bank.
  2. Kewajiban
    a. Melakukan seluruh pembayaran-pembayaran yang terutang dan biaya atau beban-beban berdasarkan perjanjian kredit antara Bank dengan Debitur dan syarat dan ketentuan Bank yang berlaku.
    b. Mematuhi seluruh ketentuan hukum, perundang-undangan dan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah, Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
    c. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank, jika terjadi hal-hal sebagai berikut ini:
    i)   Setiap perubahan data/informasi yang terdapat dalam Perjanjian Kredit.
    ii)  Setiap tuntutan perkara perdata terhadap Debitur.
    III) Suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Debitur dan dengan pihak lain manapun, termasuk dari suatu badan/instansi pemerintah.
    iv)  Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian terhadap pihak lain.

XI. Perpanjangan Fasilitas Kredit
Berdasarkan pertimbangan Fasilitas Kredit Debitur yang tercatat pada sistem Bank, Bank dapat memperpanjang/mengubah Fasilitas Kredit Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Debitur pada alamat/media elektronik milik Debitur yang tercatat pada sistem Bank melalui media yang telah ditetapkan oleh Bank.
XII. Berakhirnya atau Pengakhiran Fasilitas Kredit
Apabila Fasilitas Kredit berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank berhak secara otomatis membatalkan pemberian Fasilitas Kredit yang tersisa pada fasilitas kredit LINE Bank Quick Credit, seluruh utang Debitur terhadap Bank berikut utang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Debitur.
Mengenai Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit, Debitur dan Bank dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
XIII. Kuasa
  1. Debitur dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk mengkreditkan dana hasil pencairan fasilitas kredit produk pinjaman layanan digital ke Rekening Debitur.
  2. Debitur dengan ini memberi kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Bank untuk dari waktu ke waktu, mendebet/memotong Rekening Debitur dan/atau rekening-rekening Debitur lainnya dan membukukan biaya-biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Bank serta menggunakan/memakai jumlah-jumlah uang pada rekening tersebut untuk membayar dan membayar kembali seluruh dan setiap jumlah uang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit.
  3. Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir Rekening, rekening deposito, tidak terbatas pada rekening – rekening lainnya atas nama Debitur milik Debitur pada Bank, apabila Debitur belum melakukan pembayaran pada tanggal pembayaran kewajiban Debitur kepada Bank sesuai dengan rincian dan jadwal yang disepakati Bank dan Debitur. Pemblokiran akan tetap dilakukan oleh Bank sampai dana yang ada dalam Rekening Debitur mencukupi untuk membayar kewajiban Debitur yang tertunggak berikut denda dan/atau membayar biaya lain yang terutang.
  4. Seluruh kuasa dan wewenang yang diberikan Debitur kepada Bank adalah merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit, yang tidak akan ditarik atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab atau peristiwa apapun juga dan Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 KUH Perdata.
  5. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan atau peraturan baru yang mewajibkan Bank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Debitur untuk menjalankan hak-haknya, maka Debitur dengan ini untuk nanti pada waktunya, wajib menandatangani dan memberikan surat kuasa dimaksud atas permintaan pertama dari Bank.

XIV. Persetujuan Pengolahan dan Penggunaan Data dan Informasi
  1. Debitur secara tegas menyetujui dan memberikan kewenangan dengan tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk memperoleh, mengumpulkan mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, memusnahkan dan kegiatan lain dalam definisi menggunakan data dan informasi Debitur serta dokumen-dokumen lainnya yang diperoleh dan diakses secara sah oleh Bank, sehubungan dengan Fasilitas Kredit, bertujuan melaksanakan syarat dan ketentuan perjanjian ini.
  2. Bank dapat memasukkan Data Pribadi Debitur ke dalam daftar pemasaran dan tujuan komersil internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia dan atau memasarkan produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Debitur serta tujuan pelaksanaan dari Perjanjian Kredit ini.
  3. Debitur menyatakan setuju dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk menggunakan data dan/atau informasi Debitur yang dalam permohonan penggunaan produk atau jasa Bank ditolak, telah mengakhiri atau berakhir masa pinjaman, membatalkan pengajuan produk/jasa untuk digunakan dalam hal kepentingan internal Bank termasuk memberikannya kepada pihak ketiga yang telah terikat dengan Bank sebagai penyedia dan atau memasarkan produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Debitur.
  4. Debitur memahami dan menyetujui bahwa data pribadi debitur dapat disebarluaskan kepada pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Bank secara resmi untuk dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan terkait dengan fasilitas kredit dan atau lainnya  yang akan bertentangan dengan hukum termasuk peraturan yang berlaku.

XV. Persetujuan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
  1. Jika diperlukan Debitur akan menggunakan layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh  PT Privy Identitas Digital, selaku Penyelengara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berinduk pada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Bank.
  2. Debitur menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.
  3. Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk meneruskan Data Pribadi sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  4. Dengan ini Debitur menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: https://lineBank.co.id/id/faq.

XVI. Persetujuan untuk Membuka dan Mengungkapkan Informasi
Bank dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Debitur, rekening Debitur  termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi Debitur berupa nama, nomor, telepon dan/atau alamat rumah atau email, transaksi serta status kolektibilitas dan/atau keterangan-keterangan lain yang merupakan identitas pribadi yang tercantum pada Aplikasi Digital Bank maupun data yang telah tersedia dalam sistem Bank, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. Bank dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga memberikan Informasi kepada pihak ketiga di bawah ini:

a. BI, OJK dan pihak otoritas lainnya.
b. Pihak-pihak terkait Bank seperti kantor pusat, kantor-kantor cabang, afiliasi, dan agensi.
c. Setiap pihak yang berhubungan dengan pengalihan hak tagih piutang.
d. Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK atau kepada biro kredit termasuk namun tidak terbatas pada Bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan pengelola data.
e. Setiap pihak sehubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berhubungan terhadap Debitur.
f. Instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan Layanan Digital.
g. Pihak-pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dan/atau hukum dengan Bank termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan komersial termasuk penawaran produk/jasa layanan atau tujuan lainnya dari pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Bank.
h. Dalam sub-paragraf (c) yang dimaksud dengan “pengalihan” termasuk juga setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko lain atau manfaat baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam bentuk perjanjian atau dokumen lain yang terkait dengan Layanan Digital.

XVII. Pernyataan dan Jaminan
Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa Debitur:
a. Pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit, Debitur dalam keadaan sehat dan tidak/sedang dalam perawatan di rumah sakit dan tidak dalam paksaan.
b. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga.
c. Tidak berada dalam keadaan pailit.
d. Tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya.
e. Seluruh dokumen yang diberikan melalui upload foto adalah asli/sesuai dengan aslinya dan benar milik Debitur.
f. Seluruh informasi yang disampaikan pada Formulir Elektronik pembukaan Rekening adalah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

XVIII. Pelunasan Utang Fasilitas Kredit
a. Atas kuasa dari Debitur, Bank berhak untuk setiap saat dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk memindahbukukan, menggunakan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening manapun di Bank atas nama Debitur, untuk pelunasan suatu tagihan Fasilitas Kredit yang telah jatuh tempo.

b. Debitur dengan ini (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan seluruh dan setiap haknya  untuk mengajukan keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga  terhadap pemotongan/pendebetan atas Rekening Debitur yang dilakukan oleh Bank yang diuraikan di  atas, kecuali dapat dibuktikan oleh Debitur bahwa terjadi kesalahan pada Bank dalam melakukan pemotongan/pendebetan rekening Debitur dengan menyertakan dokumentasi pendukung.

XIX. Hak untuk Mengalihkan Hak Tagih Piutang
  1. Debitur memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengalihkan seluruh hak Bank yang berkaitan dengan tagihan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank termasuk pihak ketiga lainnya, seluruh hak yang berkaitan dengan tagihan atas Fasilitas Kredit dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Debitur. Pengalihan ini termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko lain atau manfaat baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam bentuk perjanjian atau dokumen lain yang terkait dengan pinjaman.
  2. Debitur memberikan persetujuan kepada Bank bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. Menyimpang dari hal tersebut diatas, Debitur setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
  3. Bank setiap saat berhak mengalihkan kepada dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga manapun atas semua hak-hak Bank yang berkaitan dengan penagihan fasilitas kredit produk pinjaman layanan digital dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Debitur yang bersangkutan.

XX. Kompensasi
Debitur tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasi) tagihan/piutang dagang Debitur terhadap Bank (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit ini atau berdasarkan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit ini. Debitur dengan ini melepaskan seluruh haknya seperti disebut dalam Pasal 1425, 1426, 1427, 1428 dan 1429 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

XXI. Pembatasan Tanggung Jawab
Jika Debitur mengajukan suatu tuntutan terhadap Bank karena alasan apapun juga, Debitur setuju bahwa kewajiban Bank hanya sebatas kerugian nyata dan langsung yang diderita oleh Debitur, dan tidak dalam hal apapun mencakup kerugian tidak langsung. Kerugian nyata dan langsung tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan dan/atau setidak – tidaknya diakui kebenarannya oleh Bank. 

XXII. Keadaan Memaksa
  1. Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam perjanjian ini adalah :
    a. Bencana Alam seperti, tetapi tidak terbatas pada kebakaran, ledakan, gempa bumi, kekeringan, gelombang pasang, dan banjir, termasuk peristiwa yang ditetapkan oleh negara sebagai Bencana Nasional.
    b. Perang, invasi, tindakan musuh asing, mobilisasi, permintaan, atau embargo
    c. Pemberontakan, revolusi, pemberontakan, atau kekuatan militer atau perampasan, atau perang saudara; 
    d. Kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir apa pun, atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun radioaktif, atau sifat berbahaya lainnya dari setiap rakitan nuklir peledak atau komponen nuklir dari rakitan tersebut; 
    e. Tindakan atau ancaman terorisme; dan/atau keadaan lain yang tidak terduga di luar kendali para pihak yang mana tidak masuk akal bagi pihak yang dirugikan untuk mengambil tindakan pencegahan dan pihak yang dirugikan tidak dapat menghindari kejadian tersebut dengan menggunakan upaya terbaik.
  2. Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait pinjaman sebagai akibat dari keadaan memaksa (Force Majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Debitur, layanan perbankanterkait Pinjaman tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Pinjaman tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Pinjaman ini akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

XXIII. Peristiwa Kelalaian
  1. Bank dengan segera berhak mengakhiri Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terutang oleh Debitur berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit, baik karena utang pokok, bunga, denda (jika ada) dan biaya lainya (jika ada) dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa tidak diperlukan lagi, bilamana Debitur:
    a. Oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit.
    b. Tidak membayar Bunga dan/atau pelunasan seluruh kewajiban pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajiban lainnya menurut Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit dan/atau perjanjian lainnya dengan pihak ketiga
    c. Menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian dan/atau keadaan yang memberikan pengaruh besar pada keuangan Debitur.
    d. Meminta penundaaan pembayaran utang-utangnya (surseance van betaling) dan/atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang ( insolven)
    e. Meninggal dunia
    f. Keterangan/pernyataan yang diberikan Debitur dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit ini tidak benar dan/atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan pemberian kredit ternyata palsu atau tidak benar.
    g. Terlibat dalam suatu perkara pengadilan.
  2. Dalam hal Debitur terlambat dalam melakukan pembayaran pada salah satu fasilitas atau produk pinjaman Bank, maka seluruh fasilitas pinjaman Debitur akan menjadi tidak dapat digunakan untuk penarikan dana atau bertransaksi.
  3. Dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka Bank berhak untuk melakukan aktivitas penagihan termasuk namun tidak terbatas dengan cara sebagai berikut: i) melalui surat menyurat (baik dikirim sendiri oleh Bank ataupun melalui perusahaan ekspedisi/kurir); ii) langsung bertemu dengan Debitur di alamat rumah tinggal dan/atau lokasi usaha dan/atau kantor dan/atau tempat lain yang disepakati dengan Debitur; iii) melalui media komunikasi lain, antara lain melalui alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang tercatat di Bank, nomor telepon lain yang digunakan Debitur di kemudian hari, Aplikasi Bank lainnya, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
  4. Terhadap Debitur yang wanprestasi/lalai/tidak memenuhi kewajibannya, Bank memiliki hak untuk menyampaikan Surat Peringatan (“SP”) sebelum dilakukan penagihan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian; yang dapat disampaikan secara fisik (dikirimkan sendiri oleh Bank atau melalui perusahaan ekspedisi/kurir) atau secara digital melalui media elektronik sesuai dengan informasi/data Debitur yang terdaftar pada sistem elektronik yang digunakan oleh Bank, dan/atau informasi/data Debitur yang digunakan di kemudian hari.
  5. Apabila pada saat penagihan baik dengan media elektronik, telepon maupun kunjungan namun Debitur belum menerima SP, maka SP dapat dibuat secara manual oleh petugas Bank yang akan melakukan penagihan tersebut.
  6. Mekanisme penyampaian surat peringatan terhadap Debitur dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank.

XXIV. Penutup
  1. Pilihan Hukum
    Terhadap Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit dan seluruh dokumen yang berhubungan dan  yang  timbul akibat Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Bank dan Debitur sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. Namun, tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Debitur berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit didepan pengadilan lain dalam  wilayah Republik Indonesia.
  2. Pemberitahuan
    a. Debitur wajib memberitahukan Bank atas setiap perubahan:
    i. Yang berkaitan dengan kewarganegaraan, kewajiban perpajakan Debitur, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak perubahan terjadi.
    ii. Perubahan data (alamat, telepon, dan e-mail) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan terjadi.
    b. Bank akan memberitahukan kepada Debitur, setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit, tingkat suku bunga, denda dan biaya yang terkait dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit melalui notifikasi di Aplikasi, SMS maupun email Debitur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.
  3. Penanganan Pengaduan Debitur
    a. Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Debitur. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan tersebut maka Bank akan meminta Debitur untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
    b. Debitur dapat melakukan pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit dengan menghubungi Call Hana 1-500-021(24 Jam).
  4. Lain lain
    a. Bilamana Debitur meninggal dunia, maka seluruh utang dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit merupakan utang dan kewajiban (para) ahli waris dari Debitur.
    b. Seluruh dan setiap kuasa yang diberikan oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang  tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kredit tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
    c. Debitur menyatakan bahwa akan melepaskan dan membebaskan Bank dari seluruh klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung sehubungan dengan pinjaman ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja.
    d. Fasilitas pinjaman ini tidak termasuk ke dalam kategori produk kompleks yang memerlukan waktu jeda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya seluruh Syarat dan Ketentuan fasilitas Kredit yang telah diajukan, diproses dan/atau disetujui tidak bisa dibatalkan seketika.
  5. Pernyataan Persetujuan
    Saya telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta tunduk pada syarat dan ketentuan Umum termasuk namun tidak terbatas pada syarat Risiko, biaya dan karakteristik Fasilitas Kredit dan saya telah memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Fasilitas Kredit oleh karenanya saya tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Kredit termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan yang berlaku di PT Bank KEB Hana Indonesia.

PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan dari pejabat Bank dikarenakan diproses secara langsung oleh sistem Bank